• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

ASN WFH: Lebih Produktif Tanpa Kantor? Ini Alasannya!

img

Promovision.org Hai semoga hatimu selalu tenang. Detik Ini aku ingin berbagi insight tentang ASN, WFH, Produktivitas yang menarik. Artikel Ini Membahas ASN, WFH, Produktivitas ASN WFH Lebih Produktif Tanpa Kantor Ini Alasannya Simak baik-baik hingga kalimat penutup.

Jakarta, 14 Februari 2025 - Pemerintah Indonesia semakin gencar menerapkan sistem kerja fleksibel atau Flexible Working Arrangement (FWA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan ini diambil sebagai respons terhadap dinamika pekerjaan modern dan juga sebagai upaya efisiensi anggaran negara.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, menyatakan bahwa Kementerian PANRB turut menyesuaikan pola kerja kedinasan secara FWA bagi para pegawainya. Penyesuaian ini selaras dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025, yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 22 Januari 2025.

“Setiap instansi pusat dan Pemerintah Daerah dapat menerapkan pengaturan FWA sesuai dengan karakteristik dan kebutuhannya, selaras dengan kebijakan efisiensi anggaran yang tengah dijalankan pemerintah,” ujar Rini.

Fleksibilitas ini mencakup dua aspek utama: fleksibilitas lokasi dan fleksibilitas waktu. Kepala Biro Data, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB, Mohammad Averrouce, memberikan contoh konkret, Para pegawai KemenPANRB yang biasanya mulai masuk jam 7.30 pagi, boleh datang di jam 9.00 pagi. Namun, Averrouce menekankan bahwa kekurangan waktu kerja tersebut harus diganti secara proporsional saat pulang kerja, maksimal 8 kali dalam sebulan.

Peraturan Presiden (Perpres) No. 21/2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN, khususnya pasal 8, menjadi landasan hukum pelaksanaan FWA. Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) No. 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga memberikan ruang untuk fleksibilitas waktu dan lokasi bekerja.

Rini menegaskan bahwa penerapan FWA harus tetap menjaga dua prinsip utama: target kinerja harus tercapai sesuai perencanaan organisasi, dan pelayanan kepada masyarakat serta pemangku kepentingan harus tetap optimal tanpa penurunan kualitas.

Beberapa instansi pemerintah juga menerapkan pola kerja fleksibel tempat atau Work From Anywhere (WFA). Averrouce menjelaskan bahwa ASN diperbolehkan bekerja di luar kantor dengan jam kerja yang sama. Namun, ia mengingatkan bahwa kombinasi fleksibilitas waktu dan tempat tidak boleh dilakukan sembarangan dan harus sesuai aturan yang berlaku.

Implementasi FWA diserahkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi pusat dan pemerintah daerah, yang bertanggung jawab menetapkan jenis pekerjaan dan pegawai yang dapat menerapkan fleksibilitas tersebut sesuai dengan kebutuhan organisasi.

Kementerian PANRB sendiri telah menerapkan FWA sejak pandemi Covid-19, memungkinkan pegawai di unit kerja untuk bekerja fleksibel dari rumah atau lokasi lain. Saat ini, Kementerian PANRB juga menyesuaikan pengaturan dengan dinamika yang ada, termasuk pengaturan fleksibel lokasi satu hari dalam seminggu, dengan batasan maksimal 30% dari total pegawai di unit kerja tersebut.

Terima kasih telah menyimak asn wfh lebih produktif tanpa kantor ini alasannya dalam asn, wfh, produktivitas ini sampai akhir Terima kasih telah membaca hingga akhir Jaga semangat dan kesehatan selalu. Mari berikan manfaat dengan membagikan ini. semoga Anda menikmati artikel lainnya. Sampai jumpa.

Special Ads
© Copyright 2024 - promovision.org
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Close Ads