• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

99 Eksportir Terjebak di Penjara Parkir Bea Cukai, Dolar AS Jadi Penghalang

img

Promovision.org Bismillah semoga hari ini istimewa. Di Jam Ini saya ingin menjelaskan lebih dalam tentang Ekonomi, Perdagangan Internasional. Panduan Artikel Tentang Ekonomi, Perdagangan Internasional 99 Eksportir Terjebak di Penjara Parkir Bea Cukai Dolar AS Jadi Penghalang Tetap fokus dan simak hingga kalimat terakhir.

    Table of Contents

Pemerintah berencana memberikan insentif pajak bagi eksportir yang menempatkan Devisa Hasil Ekspor (DHE) di dalam negeri. Hal ini dilakukan untuk menarik lebih banyak eksportir agar mematuhi kewajiban penempatan DHE.

Pada tahun 2024, sebanyak 176 eksportir diblokir kegiatan usahanya karena tidak melaksanakan kewajiban terkait DHE. Pemerintah mewajibkan eksportir menyimpan hasil ekspor di dalam negeri minimal 30% selama 3 bulan sejak Agustus 2023.

Pada awal 2025, pemerintah akan merevisi ketentuan DHE. Salah satu perubahan yang akan dilakukan adalah memperpanjang jangka waktu penempatan DHE di sistem keuangan dalam negeri menjadi minimal 1 tahun.

Kebijakan penempatan DHE ini berlaku bagi hasil ekspor sumber daya alam (SDA) pada sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan. Eksportir wajib menempatkan DHE SDA ke dalam rekening khusus perbankan Indonesia paling sedikit 30%.

Kewajiban ini berlaku bagi eksportir yang memiliki nilai ekspor pada Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) paling sedikit US$ 250.000 atau ekuivalennya. Hingga 31 Desember 2024, sebanyak 176 eksportir dikenakan sanksi pemblokiran, dan 77 di antaranya telah menyelesaikan kewajiban dan dibuka blokirnya.

Pemerintah mengakui bahwa kebijakan penempatan DHE belum maksimal. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa masih ada potensi US$ 8 miliar dari DHE yang masih parkir di luar negeri.

Demikian uraian lengkap mengenai 99 eksportir terjebak di penjara parkir bea cukai dolar as jadi penghalang dalam ekonomi, perdagangan internasional yang saya sajikan Selamat menjelajahi dunia pengetahuan lebih jauh selalu bersyukur atas kesempatan dan rawat kesehatan emosional. share ke temanmu. Terima kasih telah membaca

Special Ads
© Copyright 2024 - promovision.org
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Close Ads