ASN WFH? Aturan Baru: Kerja Tak Harus Ngantor!
Promovision.org Hai semoga selalu dalam keadaan sehat. Di Tulisan Ini mari kita eksplorasi ASN, WFH, Aturan Kerja yang sedang viral. Pemahaman Tentang ASN, WFH, Aturan Kerja ASN WFH Aturan Baru Kerja Tak Harus Ngantor Ikuti terus ulasannya hingga paragraf terakhir.
- 1.1. Penting untuk dicatat
Table of Contents
Pada 14 Februari 2025, Menteri PANRB, Rini Widyantini, mengumumkan penyesuaian pola kerja bagi ASN melalui Flexible Working Arrangement (FWA). Kebijakan ini memungkinkan instansi pusat dan daerah menerapkan fleksibilitas lokasi dan waktu kerja bagi PNS maupun PPPK.
Dasar hukum FWA adalah Perpres No. 21/2023 Pasal 8 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN. Penyesuaian ini juga selaras dengan Inpres No. 1/2025 tentang Efisiensi Belanja APBN dan APBD 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 22 Januari 2025.
Rini menjelaskan bahwa implementasi FWA diserahkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi, yang bertanggung jawab menetapkan jenis pekerjaan dan pegawai yang memenuhi syarat. Setiap instansi dapat menyesuaikan FWA sesuai karakteristik dan kebutuhan masing-masing.
Fleksibilitas waktu memungkinkan pegawai bekerja mulai pukul 09.00 WIB, dengan kewajiban mengganti jam kerja secara proporsional, maksimal 8 kali sebulan. Kementerian PANRB sendiri telah menerapkan FWA pasca-COVID-19, memungkinkan pegawai bekerja dari rumah atau lokasi lain.
Penyesuaian ini juga mendukung Inpres No. 94/2021 tentang Disiplin PNS, yang memungkinkan pengaturan fleksibel dalam hal waktu dan lokasi bekerja. Rini menekankan dua prinsip utama FWA: target kinerja harus tercapai dan pelayanan publik tetap optimal.
Efisiensi anggaran menjadi salah satu pendorong penerapan FWA. Kementerian PANRB juga menyesuaikan pengaturan internal, termasuk fleksibilitas lokasi satu hari seminggu. Aktivitas ini dibatasi maksimal 30% dari total pegawai di unit kerja.
Penting untuk dicatat, pelaksanaan FWA tidak boleh mengurangi kualitas pelayanan. Contohnya, Kementerian PU dan Kemenkes perlu pengaturan khusus, begitu pula Badan Kepegawaian Negara yang memberikan layanan teknis kepegawaian.
Itulah pembahasan komprehensif tentang asn wfh aturan baru kerja tak harus ngantor dalam asn, wfh, aturan kerja yang saya sajikan Jangan lupa untuk membagikan pengetahuan ini kepada orang lain tetap fokus pada tujuan hidup dan jaga kesehatan spiritual. Mari kita sebar kebaikan dengan membagikan postingan ini., cek artikel lain di bawah ini.
✦ Tanya AI