Bantuan Tunai 60% Gaji: Harapan Baru bagi Korban PHK
Promovision.org Assalamualaikum semoga selalu dalam kasih sayang-Nya. Di Kutipan Ini saya ingin menjelaskan lebih dalam tentang Ekonomi, Ketenagakerjaan. Informasi Lengkap Tentang Ekonomi, Ketenagakerjaan Bantuan Tunai 60 Gaji Harapan Baru bagi Korban PHK Pastikan Anda membaca hingga bagian penutup.
Table of Contents
Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, berkomitmen memberikan dukungan bagi pekerja yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Salah satu bentuk dukungan tersebut adalah diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan sebesar 50%.
Menaker Yassierli menegaskan bahwa relaksasi ini tidak akan mengurangi manfaat yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada para pekerja. Kami ingin memastikan bahwa diskon iuran JKK ini tidak akan mempengaruhi pemberian manfaat oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja, tegasnya.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, menjelaskan bahwa diskon JKK tersebut berlaku selama lima bulan. Selain diskon JKK, pemerintah juga memberikan dukungan lain, seperti:
- Jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) berupa manfaat tunai 60% dari upah selama enam bulan
- Manfaat pelatihan sebesar Rp 2,4 juta
- Kemudahan akses informasi pekerjaan
Terima kasih telah menyimak pembahasan bantuan tunai 60 gaji harapan baru bagi korban phk dalam ekonomi, ketenagakerjaan ini hingga akhir Mudah-mudahan tulisan ini membuka cakrawala berpikir Anda selalu berinovasi dalam pembelajaran dan jaga kesehatan kognitif. bagikan kepada teman-temanmu. cek artikel menarik lainnya di bawah ini. Terima kasih.
✦ Tanya AI