Bantuan Tunai 60% Gaji: Harapan Baru bagi Korban PHK
Promovision.org Mudah mudahan kalian sehat dan berbahagia selalu. Dalam Tulisan Ini aku ingin membagikan pengetahuan seputar Ekonomi, Ketenagakerjaan. Informasi Praktis Mengenai Ekonomi, Ketenagakerjaan Bantuan Tunai 60 Gaji Harapan Baru bagi Korban PHK Jangan sampai terlewat simak terus sampai selesai.
Table of Contents
Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, berkomitmen memberikan dukungan bagi pekerja yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Salah satu bentuk dukungan tersebut adalah diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan sebesar 50%.
Menaker Yassierli menegaskan bahwa relaksasi ini tidak akan mengurangi manfaat yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada para pekerja. Kami ingin memastikan bahwa diskon iuran JKK ini tidak akan mempengaruhi pemberian manfaat oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja, tegasnya.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, menjelaskan bahwa diskon JKK tersebut berlaku selama lima bulan. Selain diskon JKK, pemerintah juga memberikan dukungan lain, seperti:
- Jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) berupa manfaat tunai 60% dari upah selama enam bulan
- Manfaat pelatihan sebesar Rp 2,4 juta
- Kemudahan akses informasi pekerjaan
Demikianlah bantuan tunai 60 gaji harapan baru bagi korban phk sudah saya jabarkan secara detail dalam ekonomi, ketenagakerjaan Terima kasih atas antusiasme Anda dalam membaca tetap semangat berkarya dan jaga kesehatan tulang. bagikan kepada teman-temanmu. lihat juga konten lainnya. Sampai berjumpa.
✦ Tanya AI