• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Coretax Hapus Denda Telat Pajak Perusahaan? Ini Faktanya!

img

Promovision.org Hai semoga semua sedang dalam keadaan sehat dan baik-baik saja. Saat Ini saya akan mengulas tren terbaru mengenai Pajak, Perusahaan, Keuangan. Artikel Yang Mengulas Pajak, Perusahaan, Keuangan Coretax Hapus Denda Telat Pajak Perusahaan Ini Faktanya Ayok lanjutkan membaca untuk informasi menyeluruh.

    Table of Contents

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan kebijakan penghapusan sanksi administratif terkait keterlambatan pembayaran dan pelaporan pajak. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 67/PJ/2025 yang diterbitkan pada 27 Februari 2025, sebagai bagian dari implementasi Coretax DJP.

Penghapusan sanksi ini meliputi keterlambatan penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21/26 dan SPT Masa Unifikasi untuk periode Januari, Februari, dan Maret 2025, dengan batas waktu pelaporan yang diperpanjang hingga akhir Februari, Maret, dan April 2025, secara berturut-turut.

Selain itu, sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 4 ayat (2) (kecuali atas pengalihan hak atas tanah/bangunan), PPh Pasal 15, PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25, dan PPh Pasal 26 untuk Masa Pajak Januari 2025 juga dihapuskan, asalkan pembayaran dilakukan sebelum akhir Februari 2025.

Untuk SPT Masa PPN, penghapusan sanksi berlaku bagi pelaporan Masa Pajak Januari, Februari, dan Maret 2025 yang disampaikan hingga 10 Maret, 10 April, dan 10 Mei 2025, secara berturut-turut.

Kebijakan ini juga mencakup penghapusan sanksi atas keterlambatan pelaporan PPh Pasal 4 ayat (2) atas pengalihan hak atas tanah/bangunan untuk Masa Pajak Desember 2024 hingga Maret 2025, dengan batas waktu pelaporan yang diperpanjang hingga akhir Januari, Februari, Maret, dan April 2025, secara berturut-turut.

DJP menegaskan bahwa penghapusan sanksi akan dilakukan secara jabatan, tanpa perlu permohonan dari wajib pajak. Jika Surat Tagihan Pajak (STP) telah diterbitkan sebelum keputusan ini berlaku, sanksi administratif akan dihapuskan secara otomatis.

Penghapusan sanksi juga berlaku untuk pelaporan PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto tertentu dan PPh Pasal 25 untuk Masa Pajak Januari hingga Maret 2025, dengan batas waktu pelaporan yang diperpanjang hingga akhir Februari, Maret, dan April 2025.

Selanjutnya, PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah/bangunan untuk Masa Pajak Desember 2024 dan Februari 2025 yang disetor setelah jatuh tempo, namun sebelum akhir Januari dan Februari 2025, juga termasuk dalam cakupan penghapusan sanksi.

Kebijakan ini juga mencakup PPN/PPnBM yang terutang untuk Masa Pajak Januari 2025 yang disetor setelah jatuh tempo, namun sebelum 10 Maret 2025, serta penyampaian SPT Masa Bea Meterai untuk Masa Pajak Desember 2024 hingga Maret 2025, dengan batas waktu pelaporan yang diperpanjang hingga akhir Januari, Februari, Maret, dan April 2025.

Kebijakan ini diambil sebagai langkah transisi setelah implementasi sistem inti administrasi perpajakan, atau Coretax, dengan tujuan memberikan kemudahan dan keringanan bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Begitulah uraian lengkap coretax hapus denda telat pajak perusahaan ini faktanya yang telah saya sampaikan melalui pajak, perusahaan, keuangan Terima kasih telah menjadi pembaca yang setia selalu berpikir kreatif dalam bekerja dan perhatikan work-life balance. , Bagikan kepada teman-teman yang membutuhkan. semoga Anda menemukan banyak informasi menarik. Terima kasih.

Special Ads
© Copyright 2024 - promovision.org
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Close Ads