Kripto Tak Lagi Liar, Kini Dijinakkan OJK!
Promovision.org Assalamualaikum semoga harimu penuh berkah. Saat Ini saya mau menjelaskan manfaat dari Kripto, Regulasi yang banyak dicari. Penjelasan Artikel Tentang Kripto, Regulasi Kripto Tak Lagi Liar Kini Dijinakkan OJK Pelajari seluruh isinya hingga pada penutup.
Table of Contents
Dalam rangka mempersiapkan pengalihan pengaturan, ketiga lembaga terkait, yaitu Kementerian Perdagangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bank Indonesia (BI), terus berkoordinasi dalam aspek pengaturan, penyiapan infrastruktur pengawasan, penyelenggaraan diskusi pengembangan pengawasan, serta peningkatan literasi masyarakat.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan bahwa pengalihan tugas pengaturan dan pengawasan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi sektor keuangan digital dan derivatif keuangan.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengungkapkan bahwa selain menerima peralihan tugas pengaturan dan pengawasan Aset Keuangan Digital (AKD), OJK juga akan menerima peralihan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap instrumen derivatif keuangan dengan underlying efek, seperti indeks saham dan saham tunggal asing.
Peralihan pengaturan dan pengawasan Bappebti ke BI mencakup pengaturan derivatif keuangan dengan underlying yang meliputi instrumen di Pasar Uang dan instrumen di Pasar Valuta Asing (PUVA).
Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Destry Damayanti, mengatakan bahwa peralihan tugas pengaturan dan pengawasan Derivatif PUVA dari Bappebti memberikan peluang bagi BI untuk memperluas instrumen keuangan yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung pelaksanaan tugas BI di bidang moneter dan pendalaman PUVA.
Pengalihan tugas ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Dalam proses peralihan tugas ini, OJK dan Bappebti telah melakukan koordinasi dan berkomitmen untuk mendukung pengembangan dan penguatan ekosistem derivatif keuangan secara keseluruhan sesuai dengan kewenangannya masing-masing.
Sementara itu, BI telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia No. 24/23/PBI/2024 tentang Penyelenggaraan Derivatif PUVA.
Masa peralihan dari Bappebti ke OJK dan BI secara penuh dilakukan paling lama 24 bulan sejak pengundangan UU P2SK yang bertepatan pada 10 Januari 2025.
Dalam proses peralihan ini, BI akan bekerja sama dengan Bappebti dan OJK untuk memastikan proses peralihan berjalan lancar dan kelangsungan usaha pasar Derivatif PUVA tetap terjaga.
Pengembangan pasar Derivatif PUVA akan dilakukan melalui inovasi produk yang variatif dan likuid, memiliki pricing yang efisien dan kredibel, serta didukung pelaku pasar yang aktif dan kompeten.
Demikian uraian lengkap mengenai kripto tak lagi liar kini dijinakkan ojk dalam kripto, regulasi yang saya sajikan Selamat menggali lebih dalam tentang topik yang menarik ini terus belajar hal baru dan jaga imunitas. silakan share ke temanmu. Sampai bertemu lagi
✦ Tanya AI