• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Kripto Tak Lagi Liar, Kini Dijinakkan OJK!

img

Promovision.org Semoga keberkahan menyertai setiap langkahmu. Di Tulisan Ini mari kita telusuri Kripto, Regulasi yang sedang hangat diperbincangkan. Tulisan Yang Mengangkat Kripto, Regulasi Kripto Tak Lagi Liar Kini Dijinakkan OJK Segera telusuri informasinya sampai titik terakhir.

    Table of Contents

Dalam rangka mempersiapkan pengalihan pengaturan, ketiga lembaga terkait, yaitu Kementerian Perdagangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bank Indonesia (BI), terus berkoordinasi dalam aspek pengaturan, penyiapan infrastruktur pengawasan, penyelenggaraan diskusi pengembangan pengawasan, serta peningkatan literasi masyarakat.

Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan bahwa pengalihan tugas pengaturan dan pengawasan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi sektor keuangan digital dan derivatif keuangan.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengungkapkan bahwa selain menerima peralihan tugas pengaturan dan pengawasan Aset Keuangan Digital (AKD), OJK juga akan menerima peralihan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap instrumen derivatif keuangan dengan underlying efek, seperti indeks saham dan saham tunggal asing.

Peralihan pengaturan dan pengawasan Bappebti ke BI mencakup pengaturan derivatif keuangan dengan underlying yang meliputi instrumen di Pasar Uang dan instrumen di Pasar Valuta Asing (PUVA).

Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Destry Damayanti, mengatakan bahwa peralihan tugas pengaturan dan pengawasan Derivatif PUVA dari Bappebti memberikan peluang bagi BI untuk memperluas instrumen keuangan yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung pelaksanaan tugas BI di bidang moneter dan pendalaman PUVA.

Pengalihan tugas ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Dalam proses peralihan tugas ini, OJK dan Bappebti telah melakukan koordinasi dan berkomitmen untuk mendukung pengembangan dan penguatan ekosistem derivatif keuangan secara keseluruhan sesuai dengan kewenangannya masing-masing.

Sementara itu, BI telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia No. 24/23/PBI/2024 tentang Penyelenggaraan Derivatif PUVA.

Masa peralihan dari Bappebti ke OJK dan BI secara penuh dilakukan paling lama 24 bulan sejak pengundangan UU P2SK yang bertepatan pada 10 Januari 2025.

Dalam proses peralihan ini, BI akan bekerja sama dengan Bappebti dan OJK untuk memastikan proses peralihan berjalan lancar dan kelangsungan usaha pasar Derivatif PUVA tetap terjaga.

Pengembangan pasar Derivatif PUVA akan dilakukan melalui inovasi produk yang variatif dan likuid, memiliki pricing yang efisien dan kredibel, serta didukung pelaku pasar yang aktif dan kompeten.

Sekian uraian detail mengenai kripto tak lagi liar kini dijinakkan ojk yang saya paparkan melalui kripto, regulasi Mudah-mudahan artikel ini bermanfaat bagi banyak orang terus belajar hal baru dan jaga imunitas. Mari bagikan kebaikan ini kepada orang lain. cek artikel menarik lainnya di bawah ini. Terima kasih.

Special Ads
© Copyright 2024 - promovision.org
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Close Ads