• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Menhub Sikat Truk ODOL: Izin Dicabut Jika Ngeyel, Kecelakaan Maut Terus Mengintai!

img

Promovision.org Semoga semua mimpi indah terwujud. Pada Waktu Ini aku ingin berbagi informasi menarik mengenai Bisnis. Analisis Artikel Tentang Bisnis Menhub Sikat Truk ODOL Izin Dicabut Jika Ngeyel Kecelakaan Maut Terus Mengintai Yok ikuti terus sampai akhir untuk informasi lengkapnya.

Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, mengambil sikap tegas terhadap truk over dimension and over load (ODOL) yang kerap menjadi penyebab kecelakaan. Dalam pernyataannya yang dikutip pada Kamis, 6 Maret 2025, Menhub Dudy mengancam akan mencabut izin usaha perusahaan truk yang terbukti melanggar aturan ODOL, terutama jika pelanggaran tersebut mengakibatkan kecelakaan fatal.

Dudy mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk memberikan kewenangan kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam mencabut izin usaha perusahaan yang melanggar aturan ODOL. Langkah ini diambil sebagai bentuk efek jera bagi para pemilik truk yang seringkali mengabaikan keselamatan dan merugikan infrastruktur jalan.

Menhub Dudy juga menyoroti modus operandi truk ODOL yang seringkali menghindari jembatan timbang. Menurutnya, keberadaan jembatan timbang saat ini kurang efektif karena banyak truk ODOL yang beralih menggunakan jalan tol. Untuk mengatasi hal ini, Kemenhub akan meningkatkan operasi penertiban dengan menggunakan timbangan portable dan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan di berbagai daerah untuk memperketat uji KIR kendaraan.

Di sisi lain, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengusulkan penundaan pemberlakuan penuh kebijakan bebas truk ODOL hingga tahun 2025. Apindo berpendapat bahwa kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih akibat pandemi COVID-19 menjadi kendala bagi pengusaha untuk segera menyesuaikan diri dengan kebijakan tersebut.

Meskipun demikian, Kemenhub tetap berkomitmen untuk menertibkan truk ODOL demi keselamatan pengguna jalan dan kelestarian infrastruktur. Operasi penertiban akan terus dilakukan secara intensif, terutama setelah periode libur Lebaran, sebagai upaya mengingatkan para pengusaha transportasi untuk mengurangi jumlah truk ODOL.

Tabel: Rencana Tindak Lanjut Kemenhub Terkait Truk ODOL

Aksi Deskripsi
Pencabutan Izin Usaha Mencabut izin usaha perusahaan truk yang terbukti melanggar aturan ODOL dan menyebabkan kecelakaan fatal.
Operasi Penertiban Melakukan operasi penertiban secara intensif dengan menggunakan timbangan portable.
Koordinasi dengan Dishub Berkordinasi dengan Dinas Perhubungan di berbagai daerah untuk memperketat uji KIR kendaraan.

Begitulah uraian lengkap menhub sikat truk odol izin dicabut jika ngeyel kecelakaan maut terus mengintai yang telah saya sampaikan melalui bisnis Saya berharap Anda terinspirasi oleh artikel ini cari peluang baru dan jaga stamina tubuh. Sebarkan kebaikan dengan membagikan ke orang lain. Sampai jumpa lagi

Special Ads
© Copyright 2024 - promovision.org
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Close Ads