• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

OJK Cabut Izin PT SSV: Apa yang Terjadi & Dampaknya?

img

Promovision.org Assalamualaikum semoga kita selalu berbuat baik. Pada Blog Ini aku ingin mengupas sisi unik dari OJK, Pencabutan Izin, Industri Keuangan, Dampak Ekonomi. Analisis Artikel Tentang OJK, Pencabutan Izin, Industri Keuangan, Dampak Ekonomi OJK Cabut Izin PT SSV Apa yang Terjadi Dampaknya Tetap fokus dan ikuti pembahasan sampe selesai.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha PT Sarana Sulut Ventura (“PT SSV”), sebuah perusahaan modal ventura yang berlokasi di Manado, Sulawesi Utara. Keputusan ini diumumkan secara resmi pada tanggal 5 Februari 2025 melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-3/D.06/2025.

Pencabutan izin usaha ini merupakan tindak lanjut dari pengawasan yang dilakukan OJK untuk memastikan industri modal ventura yang sehat, terpercaya, dan melindungi kepentingan konsumen. Tindakan tegas ini diambil setelah PT SSV dinilai tidak mampu memenuhi ketentuan ekuitas minimum yang dipersyaratkan.

Sebelum pencabutan izin usaha, PT SSV telah dikenakan sanksi administratif berupa Pembekuan Kegiatan Usaha karena pelanggaran terkait ekuitas minimum. Meskipun OJK telah memberikan waktu yang cukup bagi PT SSV untuk memenuhi ketentuan tersebut, perusahaan tidak dapat memenuhi persyaratan hingga batas waktu yang ditentukan.

Menurut Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail, pencabutan izin usaha ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk Pasal 33 ayat (2) huruf a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2015 juncto Pasal 116 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25 Tahun 2023.

Sebagai konsekuensi dari pencabutan izin usaha, PT SSV dilarang menggunakan kata ventura atau ventura syariah dalam nama perusahaan. Selain itu, PT SSV wajib menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal perusahaan.

Nasabah atau masyarakat yang ingin menghubungi PT SSV dapat melakukannya melalui nomor telepon dan Whatsapp yang tersedia. OJK berharap tindakan ini dapat meningkatkan kepercayaan terhadap industri modal ventura dan melindungi konsumen dari potensi kerugian.

Rincian Sanksi dan Dasar Hukum:

Jenis SanksiDasar Hukum
Pencabutan Izin UsahaPasal 33 ayat (2) huruf a POJK 35/2015 juncto Pasal 116 POJK 25/2023, Pasal 59 ayat (11) POJK 35/2015 juncto Pasal 118 ayat (15) POJK 25/2023, Pasal 119 ayat (13) POJK 25/2023, Pasal 143 POJK 25/2023, dan Pasal 144 POJK 25/2023

Demikian informasi tuntas tentang ojk cabut izin pt ssv apa yang terjadi dampaknya dalam ojk, pencabutan izin, industri keuangan, dampak ekonomi yang saya sampaikan Siapa tau ini jadi manfaat untuk kalian Jaga semangat dan kesehatan selalu. Mari berikan manfaat dengan membagikan ini. cek artikel lainnya di bawah ini. Terima kasih.

Special Ads
© Copyright 2024 - promovision.org
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Close Ads