Ojol: Tarif Aplikasi Dipotong? Mitra Rugi, Aturan Dilanggar!
Promovision.org Assalamualaikum semoga harimu penuh berkah. Pada Blog Ini aku ingin berbagi insight tentang Ojek Online, Ekonomi, Hukum yang menarik. Analisis Mendalam Mengenai Ojek Online, Ekonomi, Hukum Ojol Tarif Aplikasi Dipotong Mitra Rugi Aturan Dilanggar Jangan berhenti teruskan membaca hingga tuntas.
Table of Contents
Pada tanggal 19 Februari 2025, sejumlah serikat dan komunitas pengemudi ojek daring (ojol) melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) di Jakarta. Mereka menuntut pemberian tunjangan hari raya (THR) dan kejelasan terkait potongan tarif aplikasi.
Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), Lily Pujiati, menegaskan bahwa pengemudi ojol memiliki hak sebagai pekerja, termasuk THR, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Ia mendesak Kemnaker untuk mengeluarkan kebijakan yang jelas dan berpihak kepada pengemudi, terutama menekan perusahaan aplikator agar memberikan hak THR serta jaminan kesejahteraan bagi pengemudi dan keluarganya.
Lily juga menyoroti perlunya kejelasan mengenai aturan potongan tarif, apakah dari tarif perjalanan saja atau dari biaya yang dibayarkan konsumen, karena keduanya berbeda. Jika potongan tarif perjalanan lebih dari 20 persen, maka saya rasa akan merugikan driver ojek online, ujarnya.
Senada dengan Lily, Huda dari Celios menyatakan bahwa besaran potongan tarif biaya aplikasi ojol seharusnya maksimal 20 persen. Ia menekankan pentingnya transparansi dari aplikator mengenai sumber potongan tarif, apakah dari tarif perjalanan atau biaya total yang dibayar konsumen. Jika sudah terjadi kesepakatan, platform melanggar, ya harus diberikan tindakan bagi platform, kata Huda.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan sebelumnya telah menyoroti status kemitraan antara pengemudi ojol dengan aplikator. Menurutnya, kemitraan seharusnya memiliki posisi yang sejajar dan tidak merugikan satu sama lain. Ia juga menegaskan bahwa perlindungan bagi pekerja pada layanan berbasis aplikasi merupakan bagian dari Astacita Presiden Prabowo Subianto.
Noel dari Kemnaker menambahkan bahwa pemerintah sedang merumuskan dan mengkaji payung hukum bagi para pekerja angkutan daring. Bentuk regulasi bisa berupa Peraturan Menteri (Permen) atau Peraturan Pemerintah (PP). Ia juga menyoroti pemotongan tarif sepihak yang dilakukan oleh aplikator tanpa alasan yang jelas.
Serikat Pengemudi Angkutan Roda Dua (Serdadu) dalam pernyataannya mengungkapkan bahwa pengemudi ojol setiap hari menghadapi jam kerja panjang tanpa kepastian upah, risiko keselamatan di jalan yang tak dijamin, sanksi sepihak dari perusahaan aplikasi, serta kondisi kerja yang memburuk akibat skema-skema program yang tidak manusiawi.
Terkait tarif yang dibayarkan konsumen, Huda membagi menjadi tiga jenis: tarif perjalanan, platform fee yang besarannya tidak menentu, dan safe trip fee (semacam asuransi perjalanan) sebesar Rp 1.000 per perjalanan. Ia menekankan bahwa rincian biaya yang dibayarkan harus ditunjukkan kepada mitra pengemudi dan konsumen secara detail.
Kurangnya pengawasan dan penegakan hukum juga menjadi sorotan, menyebabkan banyak pengemudi ojol mangkal di tempat-tempat yang dilarang, mengganggu lalu lintas, dan berkerumun saat menunggu penumpang.
Aksi unjuk rasa ini menjadi momentum bagi para pengemudi ojol untuk berjuang mendapatkan hak-hak mereka dan menuntut kejelasan serta transparansi dari aplikator dan pemerintah.
Terima kasih atas perhatian Anda terhadap ojol tarif aplikasi dipotong mitra rugi aturan dilanggar dalam ojek online, ekonomi, hukum ini hingga selesai Saya harap Anda menemukan value dalam artikel ini tetap fokus pada tujuan dan jaga kebugaran. Jangan segan untuk membagikan kepada orang lain. jangan lewatkan artikel lainnya yang mungkin Anda suka. Terima kasih.,
✦ Tanya AI