• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Pagar Laut Tangerang yang Mencurigakan: Pemilik Dikejar, Denda Menghadang

img

Promovision.org Semoga semua mimpi indah terwujud. Dalam Konten Ini saya ingin berbagi tentang Hukum, Kriminalitas yang bermanfaat. Insight Tentang Hukum, Kriminalitas Pagar Laut Tangerang yang Mencurigakan Pemilik Dikejar Denda Menghadang Dapatkan wawasan full dengan membaca hingga akhir.

Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Sakti Wahyu Trenggono, mengungkap bahwa pemasangan pagar laut di Tangerang sepanjang 30,16 km tidak mengantongi izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

Trenggono menegaskan bahwa penyegelan pagar laut tersebut telah dilakukan sesuai prosedur. Namun, ia memberikan waktu kepada pemilik pagar untuk mencabutnya sendiri dalam kurun waktu 20 hari.

Jika pemilik tidak mencabut pagar dalam waktu yang ditentukan, KKP akan mencabutnya secara paksa. Trenggono juga menyatakan bahwa pelaku pemasangan pagar akan dikenakan sanksi administratif dan harus mengembalikan kondisi laut seperti semula.

Trenggono menambahkan bahwa KKP akan menyelidiki sosok dan motif di balik pemasangan pagar laut tersebut setelah menangkap pelakunya. Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan setiap pelanggaran pemanfaatan ruang laut.

Kita minta kepada yang bersangkutan untuk kemudian membongkarnya, ujar Trenggono.

Jadi nanti kalau ketahuan siapapun yang memasang dengan tujuan apa dan seterusnya. Kita kasih peringatan kalau memang mereka mau mencabut sendiri kan lebih bagus. Kalau tidak mau baru kita cabut, imbuhnya.

Penyegelan pagar laut ini merupakan upaya KKP untuk menegakkan hukum dan menjaga kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan di Indonesia.

Tanggal: 10 Januari 2025

Begitulah pagar laut tangerang yang mencurigakan pemilik dikejar denda menghadang yang telah saya uraikan secara menyeluruh dalam hukum, kriminalitas Mudah-mudahan Anda mendapatkan manfaat dari artikel ini selalu bersyukur dan perhatikan kesehatanmu. silakan share ke temanmu. semoga artikel lainnya juga menarik. Terima kasih.

Special Ads
© Copyright 2024 - promovision.org
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Close Ads