• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Pajak Berubah Wajah: Aturan Baru Faktur Pajak Bikin Geger Pengusaha

img

Promovision.org Semoga semua mimpi indah terwujud. Pada Postingan Ini saya akan mengulas tren terbaru mengenai Pajak, Faktur Pajak. Artikel Yang Menjelaskan Pajak, Faktur Pajak Pajak Berubah Wajah Aturan Baru Faktur Pajak Bikin Geger Pengusaha Jangan lewatkan bagian apapun keep reading sampai habis.

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024 terkait pengenaan PPN 12% untuk barang mewah. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat, mengendalikan inflasi, dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

Barang Mewah yang Kena PPN 12%

PPN 12% hanya dikenakan pada barang-barang mewah tertentu, seperti:

  • Kendaraan bermotor
  • Hunian mewah (rumah mewah, apartemen, kondominium, town house) dengan harga jual Rp 30 miliar atau lebih
  • Pesawat udara (kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga)
  • Senjata api (kecuali untuk keperluan negara)
  • Kapal pesiar mewah (kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum)

Masa Transisi

Pemerintah memberikan masa transisi selama tiga bulan (1 Januari 2025-31 Maret 2025) bagi pelaku usaha untuk menyesuaikan sistem administrasi mereka dalam menerbitkan faktur pajak sesuai PMK 131 Tahun 2024.

Pengembalian Kelebihan Pemungutan PPN

Jika terjadi kelebihan pemungutan PPN sebesar 1% (dari yang seharusnya 11% menjadi 12%), pembeli dapat meminta pengembalian kepada penjual. Penjual kemudian akan melakukan penggantian faktur pajak.

Barang dan Jasa yang Dibebaskan PPN

Pemerintah tetap membebaskan PPN untuk barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat banyak, seperti:

  • Kebutuhan pokok (beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar)
  • Jasa pendidikan
  • Jasa angkutan umum
  • Rumah sederhana
  • Air minum

Dengan kebijakan ini, pemerintah berupaya menciptakan sistem perpajakan yang adil dan pro rakyat, serta mendorong kesejahteraan masyarakat.

Itulah penjelasan rinci seputar pajak berubah wajah aturan baru faktur pajak bikin geger pengusaha yang saya bagikan dalam pajak, faktur pajak Mudah-mudahan Anda mendapatkan manfaat dari artikel ini tetap konsisten dan utamakan kesehatan keluarga. bagikan kepada teman-temanmu. cek artikel menarik lainnya di bawah ini. Terima kasih.

Special Ads
© Copyright 2024 - promovision.org
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Close Ads