Pajak Menggila! Ekonom Sarankan Tambah Korban PKP
Promovision.org Selamat beraktivitas dan semoga sukses selalu. Di Situs Ini saya akan mengulas berbagai hal menarik tentang Ekonomi, Pajak. Catatan Artikel Tentang Ekonomi, Pajak Pajak Menggila Ekonom Sarankan Tambah Korban PKP Jangan skip bagian apapun ya baca sampai tuntas.
Table of Contents
Pemerintah berupaya meningkatkan penerimaan negara dengan mendorong kemudahan berusaha, mengurangi pembatasan pasar, dan membangun ekosistem kewirausahaan yang sehat untuk memacu pertumbuhan UMKM.
Meski berdampak pada harga komoditas dan penerimaan negara, Presiden Prabowo Subianto menegaskan pengelolaan keuangan negara dilakukan secara bijaksana dan hati-hati, sehingga defisit tetap terkendali.
Menurut World Bank, rencana perbaikan penerimaan negara meliputi rasionalisasi keringanan pajak, penerapan pajak karbon, dan peningkatan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Pemerintah memprioritaskan kepentingan rakyat, melindungi daya beli, dan mendorong pemerataan ekonomi dalam setiap kebijakan perpajakan.
Seiring pemberlakuan PPN, pemerintah telah menyiapkan 15 paket stimulus ekonomi senilai Rp38,6 triliun untuk kesejahteraan masyarakat.
Kebijakan PPN ini bertujuan menjaga daya beli, mengendalikan inflasi, dan mendorong pertumbuhan ekonomi sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Inefisiensi penerimaan PPN disebabkan oleh pengecualian untuk beberapa barang dan jasa.
Sebelumnya, pemerintah memberikan masa transisi untuk pengenaan PPN 12% bagi barang mewah.
Krisna Gupta dari CIPS menilai pembatalan PPN 12% patut diapresiasi karena mempertimbangkan daya beli masyarakat yang rendah dan deflasi.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah untuk berpihak pada rakyat, kepentingan nasional, dan kesejahteraan masyarakat.
Kenaikan tarif PPN menjadi isu lama, dan peningkatan tarif belum tentu meningkatkan penerimaan jika aktivitas ekonomi menurun.
Ekstensifikasi untuk menambah jumlah Pengusaha Kena Pajak (PKP) diutamakan daripada intensifikasi melalui peningkatan tarif.
PPN hanya dikenakan untuk usaha yang dimiliki PKP, yang kemungkinan tidak mendominasi pengusaha di Indonesia.
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024 yang mengenakan PPN 12% hanya untuk barang mewah tertentu, seperti kendaraan bermotor, hunian mewah, pesawat udara, senjata api, dan kapal pesiar mewah.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan pemerintah berupaya menciptakan sistem perpajakan yang adil dan pro rakyat.
Terima kasih telah membaca tuntas pembahasan pajak menggila ekonom sarankan tambah korban pkp dalam ekonomi, pajak ini Selamat menerapkan pengetahuan yang Anda dapatkan tingkatkan keterampilan komunikasi dan perhatikan kesehatan sosial. Jika kamu mau Sampai bertemu lagi
✦ Tanya AI