Pajak Naik, RI Raup Rp 75 Triliun: Kantong Negara Menggemuk!
Promovision.org Selamat beraktivitas semoga hasilnya memuaskan. Di Titik Ini aku mau berbagi pengalaman seputar Ekonomi, Pajak yang bermanfaat. Konten Yang Terinspirasi Oleh Ekonomi, Pajak Pajak Naik RI Raup Rp 75 Triliun Kantong Negara Menggemuk Pastikan Anda menyimak hingga bagian penutup.
Table of Contents
Pemerintah berencana menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada 1 Januari 2025. Kenaikan ini diproyeksikan menambah penerimaan pajak negara hingga Rp 75 triliun.
Namun, pemerintah memastikan kenaikan PPN tidak akan membebani masyarakat. Barang-barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, dan jasa keuangan akan dikecualikan dari kenaikan PPN.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Nathan Kacaribu, menegaskan bahwa kenaikan PPN tidak akan mempengaruhi defisit dan penerimaan negara pada 2025. Defisit tahun depan ditargetkan sebesar 2,53% dari PDB, sementara penerimaan negara diproyeksikan mencapai Rp 3.005,1 triliun.
Kenaikan PPN ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Pemerintah akan terus memantau perkembangan di masyarakat dan mengutamakan asas keadilan serta keberpihakan kepada masyarakat dalam merumuskan kebijakan.
(Tanggal: 17 Desember 2024)
Begitulah pajak naik ri raup rp 75 triliun kantong negara menggemuk yang telah saya jelaskan secara lengkap dalam ekonomi, pajak, Selamat menjelajahi dunia pengetahuan lebih jauh tetap konsisten dan utamakan kesehatan keluarga. sebarkan postingan ini ke teman-teman. cek artikel lain di bawah ini.
✦ Tanya AI