• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Pfizer Didenda Rp 965 Miliar: Skandal Suap Dokter Jual Obat Migrain Terungkap!

img

Promovision.org Dengan izin Allah semoga kita selalu diberkati. Dalam Tulisan Ini saya akan mengulas cerita sukses terkait Hukum, Kesehatan, Skandal., Ulasan Mendetail Mengenai Hukum, Kesehatan, Skandal Pfizer Didenda Rp 965 Miliar Skandal Suap Dokter Jual Obat Migrain Terungkap Mari kita bahas tuntas hingga bagian penutup tulisan.

Pada tanggal 26 Januari 2025, sebuah berita mengejutkan datang dari dunia farmasi. Raksasa farmasi, Pfizer, harus membayar denda fantastis sebesar US$ 59,7 juta atau setara dengan Rp 965,4 miliar. Denda ini merupakan konsekuensi dari penyelesaian kasus tuduhan suap yang melibatkan anak perusahaannya, Biohaven Pharmaceuticals.

Kasus ini bermula dari praktik yang dilakukan Biohaven antara 1 Maret 2020 hingga 30 September 2022. Mereka diduga menyelenggarakan seminar-seminar yang berkedok edukasi bagi para dokter. Namun, seminar-seminar ini ternyata lebih berfungsi sebagai ajang pemberian insentif finansial, berupa honorarium dan jamuan makan mewah, dengan tujuan agar para dokter lebih sering meresepkan obat migrain produksi Biohaven, Nurtec ODT.

Penyelidikan pemerintah mengungkapkan bahwa seminar-seminar tersebut seringkali hanya dihadiri oleh dokter yang sama, bahkan terkadang melibatkan pasangan, anggota keluarga, dan kolega yang tidak memiliki kebutuhan pendidikan medis. Praktik ini jelas melanggar Undang-Undang Federal tentang Klaim Palsu (False Claims Act), karena mengarah pada resep obat yang tidak didasarkan pada penilaian medis yang objektif.

Meskipun Pfizer tidak mengakui kesalahan secara langsung, mereka setuju untuk membayar denda sebagai bentuk penyelesaian kasus. Hal ini dikarenakan Biohaven telah menjadi bagian dari Pfizer setelah akuisisi pada Oktober 2022. Dari total denda, sekitar US$ 8,4 juta akan diberikan kepada Patricia Frattasio, mantan sales Biohaven yang pertama kali mengajukan gugatan pada Agustus 2021. Sementara itu, US$ 41,8 juta akan masuk ke kas pemerintah.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi industri farmasi tentang pentingnya integritas dan transparansi. Pasien berhak mendapatkan resep obat yang didasarkan pada pertimbangan medis yang murni, bukan karena adanya insentif finansial dari perusahaan farmasi. Pfizer sendiri menyatakan bahwa mereka senang dapat menyelesaikan masalah hukum ini dan akan terus fokus pada kebutuhan pasien.

Tabel Rincian Denda:

Pihak Penerima Jumlah Denda
Patricia Frattasio US$ 8,4 juta (Rp 135,83 miliar)
Pemerintah US$ 41,8 juta (Rp 675,94 miliar)
Total Denda US$ 59,7 juta (Rp 965,4 miliar)

Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak terkait, bahwa praktik suap dalam bentuk apapun tidak dapat dibenarkan.

Sekian ulasan komprehensif mengenai pfizer didenda rp 965 miliar skandal suap dokter jual obat migrain terungkap yang saya berikan melalui hukum, kesehatan, skandal Jangan lupa untuk membagikan pengetahuan ini kepada orang lain selalu berinovasi dalam pembelajaran dan jaga kesehatan kognitif. Sebarkan manfaat ini kepada orang-orang terdekat. jangan ragu untuk membaca artikel lainnya di bawah ini.

Special Ads
© Copyright 2024 - promovision.org
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Close Ads