PPN 12% Meluncur! Barang Mewah Siap Kena Cukai
Promovision.org Hai semoga harimu menyenangkan. Di Blog Ini mari kita bahas tren Pajak, Ekonomi yang sedang diminati. Konten Yang Mendalami Pajak, Ekonomi PPN 12 Meluncur Barang Mewah Siap Kena Cukai jangan sampai terlewat.
Pemerintah berencana menerapkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) baru untuk mewujudkan keadilan dalam perpajakan. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024.
Dasar Pengenaan Pajak
Barang Kena Pajak (BKP) yang dikenakan tarif PPN 12% adalah BKP mewah yang selama ini dikenakan PPN Barang Mewah. BKP ini meliputi kendaraan bermotor dan barang mewah lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.
Tarif PPN
Tarif PPN yang terutang dihitung dengan mengalikan tarif 12% dengan dasar pengenaan pajak berupa harga jual atau nilai impor.
Tanggal Berlaku
Ketentuan tarif PPN baru ini akan berlaku mulai 1 Februari 2025.
Produk yang Tidak Terkena Tarif Baru
Produk barang dan jasa pada umumnya tetap menggunakan tarif PPN sebelumnya. Barang yang dibebaskan PPN atau PPN 0% juga tetap dibebaskan.
Jenis Barang Mewah yang Kena Tarif PPN 12%
Jenis barang mewah yang dikenakan tarif PPN 12% telah diatur dalam PMK Nomor 15 Tahun 2023, antara lain:
| No. | Jenis Barang Mewah |
|---|---|
| 1 | Kendaraan bermotor (kecuali kendaraan tertentu) |
| 2 | Hunian mewah (rumah mewah, apartemen, kondominium, dll.) |
| 3 | Kapal pesiar mewah (kecuali untuk kepentingan tertentu) |
Begitulah ringkasan menyeluruh tentang ppn 12 meluncur barang mewah siap kena cukai dalam pajak, ekonomi yang saya berikan Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda semua pantang menyerah dan utamakan kesehatan. share ke temanmu. silakan lihat artikel lain di bawah ini.
✦ Tanya AI