Puasa Kelabu: Badai PHK Hantam Awal Ramadan!
Promovision.org Dengan nama Allah semoga semua berjalan lancar. Pada Artikel Ini saya akan mengupas informasi menarik tentang Ekonomi, Bisnis, Ramadan, PHK. Pembahasan Mengenai Ekonomi, Bisnis, Ramadan, PHK Puasa Kelabu Badai PHK Hantam Awal Ramadan Dapatkan informasi lengkap dengan membaca sampai akhir.
Table of Contents
Pada tanggal 27 Februari 2025, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan pernyataan terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang terjadi di beberapa perusahaan. Indah Anggoro Putri, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker, menjelaskan bahwa PT Sanken Indonesia belum melaporkan PHK yang mereka lakukan ke Kemnaker.
“Sanken, PHK mereka masih dalam tahap perundingan bipartit. Kami sudah melakukan pengecekan dan meskipun belum dilaporkan ke Kemnaker, Dinas Ketenagakerjaan setempat sedang menangani proses perundingan tersebut,” ujar Indah di Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat.
Sebelumnya, Dedy Supriyanto, Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) PT Sanken Indonesia, pada tanggal 20 Februari 2025, menyampaikan bahwa terdapat 459 pekerja yang terdampak PHK, dengan rata-rata usia pekerja sekitar 40 tahun.
Selain Sanken, isu PHK juga mencuat di PT Yamaha Music Indonesia. Said Iqbal, Presiden Partai Buruh yang juga Presiden KSPI, menginformasikan bahwa Yamaha Music telah melakukan PHK terhadap 400 pekerja di pabrik Cibitung yang berorientasi ekspor pada akhir Desember 2024 atau awal Januari 2025. Lebih lanjut, terdapat PHK terhadap 700 pekerja di kantor perwakilan Yamaha Music di Jakarta. Dengan demikian, total pekerja Yamaha Music yang terkena PHK di awal tahun 2025 mencapai 1.100 orang.
Menanggapi hal ini, Kemnaker mengingatkan Yamaha Music untuk melaksanakan PHK sesuai dengan peraturan yang berlaku. Indah Anggoro Putri menyatakan bahwa serikat pekerja Yamaha Music telah bertemu dengan Menteri Ketenagakerjaan untuk membahas masalah ini. “Intinya, perusahaan diminta untuk memenuhi hak dan kewajiban sesuai dengan kemampuan perusahaan,” tegas Indah.
Sementara itu, berdasarkan data dari Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jawa Tengah, PHK di PT Sritex telah berlangsung sejak Desember 2024, berdasarkan data dari kurator Sritex.
Kemnaker terus memantau perkembangan situasi PHK di berbagai perusahaan dan berupaya memastikan bahwa proses PHK dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, serta hak-hak pekerja terlindungi.
Begitulah uraian lengkap puasa kelabu badai phk hantam awal ramadan yang telah saya sampaikan melalui ekonomi, bisnis, ramadan, phk Dalam tulisan terakhir ini saya ucapkan terimakasih selalu berinovasi dalam bisnis dan jaga kesehatan pencernaan. Ayo sebar informasi baik ini kepada semua. Terima kasih telah membaca
✦ Tanya AI