• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Putusan MK: Awareness Asuransi Meningkat? Peluang & Tantangan Bagi Perusahaan & Pemegang Polis

img

Promovision.org Mudah mudahan kalian dalam keadaan sehat, Disini aku mau menjelaskan Hukum, Asuransi, Ekonomi yang banyak dicari orang. Artikel Dengan Tema Hukum, Asuransi, Ekonomi Putusan MK Awareness Asuransi Meningkat Peluang Tantangan Bagi Perusahaan Pemegang Polis Yuk

    Table of Contents

Pada tanggal yang tidak disebutkan, Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan nomor 83 menyatakan bahwa Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) bertentangan dengan UUD 1945. Pasal tersebut dianggap tidak memiliki kekuatan hukum mengikat kecuali jika diartikan bahwa pembatalan pertanggungan, termasuk yang berkaitan dengan informasi tidak akurat, harus didasarkan pada kesepakatan antara penanggung dan tertanggung atau melalui putusan pengadilan.

Putusan MK ini menggarisbawahi bahwa pembatalan polis asuransi karena informasi yang tidak akurat dari tertanggung harus melalui persetujuan kedua belah pihak atau putusan pengadilan. Namun, mencapai kesepakatan seringkali sulit karena tertanggung mungkin enggan menyetujui pembatalan tersebut. Oleh karena itu, penanggung perlu mengambil inisiatif jika terjadi sengketa terkait keakuratan informasi.

Umumnya, jika terjadi perselisihan terkait pembatalan polis oleh penanggung, tertanggung harus aktif mengambil langkah hukum dan mengajukan gugatan ke pengadilan. Pasal 251 KUHD sebelumnya dianggap melindungi perusahaan asuransi jika tertanggung memberikan informasi yang keliru atau menyembunyikan fakta penting. Namun, MK menilai bahwa norma tersebut tidak memberikan keseimbangan hak dan perlindungan hukum yang adil bagi tertanggung.

Putusan MK tidak menghapus implikasi batalnya pertanggungan jika informasi tidak akurat, tetapi memperjelas mekanisme pembatalannya. Dalam praktiknya, masalah keakuratan informasi sering menjadi alasan penolakan klaim dan sengketa antara penanggung dan tertanggung. Tertanggung seringkali dibebankan untuk membuktikan bahwa informasi yang diberikan akurat.

Sebaliknya, perusahaan asuransi juga memiliki kewajiban memberikan informasi yang akurat. Pasal 14 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 69/POJK.05/2016, sebagaimana diubah oleh POJK Nomor 38/POJK.05/2020, mewajibkan perusahaan asuransi untuk menyediakan informasi produk dan layanan yang akurat, jelas, dan tidak menyesatkan kepada pemegang polis dan tertanggung.

Untuk memitigasi perselisihan, perlu dilakukan upaya agar sengketa tidak harus diselesaikan di pengadilan. Hubungan hukum antara penanggung dan tertanggung harus mematuhi KUHPerdata, khususnya Pasal 1320, 1338, dan 1254, yang berkaitan dengan iktikad baik dalam perjanjian. Kedua belah pihak harus mengungkapkan informasi material yang mempengaruhi keputusan asuransi secara jujur.

Putusan MK tidak berarti tertanggung boleh memberikan informasi yang keliru. POJK Nomor 22/2023 mengatur bahwa perusahaan asuransi memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum dari konsumen yang beriktikad tidak baik dan mendapatkan informasi yang akurat mengenai calon konsumen, termasuk tertanggung dan pemegang polis. POJK ini juga mewajibkan tertanggung untuk beriktikad baik dan memberikan informasi yang akurat.

Permohonan uji materi ini diajukan oleh Maribati Duha, ahli waris tertanggung yang klaimnya ditolak. Pasal 251 KUHD berpotensi menimbulkan tafsir beragam terkait syarat batalnya perjanjian asuransi jika ada unsur yang disembunyikan oleh tertanggung, bahkan dengan iktikad baik. Jika tidak ada kesepakatan, penyelesaian melalui pengadilan akan meningkatkan jumlah perkara terkait pembatalan pertanggungan.

Sebagai contoh, Prudential menyatakan bahwa berdasarkan seleksi risiko ulang, ditemukan data atau rekam medis tertanggung yang belum disampaikan saat pengisian formulir polis. Hal ini menunjukkan pentingnya pengungkapan informasi yang jujur dan akurat dalam proses pengajuan asuransi.

Sekian uraian detail mengenai putusan mk awareness asuransi meningkat peluang tantangan bagi perusahaan pemegang polis yang saya paparkan melalui hukum, asuransi, ekonomi Saya harap Anda menemukan value dalam artikel ini selalu berpikir positif dalam bekerja dan jaga berat badan ideal. Jika kamu peduli Sampai jumpa lagi

Special Ads
© Copyright 2024 - promovision.org
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Close Ads