• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

THR Kontrak Diperpanjang: Hak Karyawan & Cara Hitungnya!

img

Promovision.org Hai semoga hatimu selalu tenang. Sekarang saya akan mengupas tuntas isu seputar THR, Kontrak Kerja, Karyawan. Catatan Artikel Tentang THR, Kontrak Kerja, Karyawan THR Kontrak Diperpanjang Hak Karyawan Cara Hitungnya Baca tuntas artikel ini untuk wawasan mendalam.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengeluarkan panduan terbaru terkait Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan untuk pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) di tahun 2025. Panduan ini tertuang dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04.00/III/2025.

Salah satu poin penting yang ditekankan adalah mengenai perhitungan masa kerja. Jika seorang pekerja PKWT diperpanjang kontraknya, maka masa kerja yang dihitung untuk menentukan besaran THR tetap dihitung sejak awal kontrak PKWT pertama kali ditandatangani. Hal ini ditegaskan dalam unggahan di akun Instagram resmi Kemnaker pada tanggal 24 Maret 2025.

PKWT diperpanjang, masa kerja tetap berlanjut! Jika PKWT diperpanjang, masa kerja tetap dihitung dari PKWT pertama. Berlaku untuk PKWT berdasarkan jangka waktu dan selesainya pekerjaan, demikian bunyi kutipan dari unggahan tersebut.

Dengan demikian, pekerja PKWT yang telah bekerja minimal satu bulan berhak mendapatkan THR Keagamaan. THR ini wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan.

Namun, perlu diingat bahwa jika kontrak PKWT berakhir sebelum hari raya dan tidak diperpanjang, pekerja tersebut tidak berhak menerima THR.

Kemnaker juga menegaskan bahwa perusahaan yang tidak membayarkan THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku akan dikenakan sanksi. Sanksi tersebut dapat berupa denda administratif, teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.

Penting untuk dicatat: Pengenaan denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayarkan THR Keagamaan kepada pekerja/buruh.

Itulah rangkuman lengkap mengenai thr kontrak diperpanjang hak karyawan cara hitungnya yang saya sajikan dalam thr, kontrak kerja, karyawan Terima kasih atas perhatian Anda selama membaca ciptakan lingkungan positif dan jaga kesehatan otak. Bagikan postingan ini agar lebih banyak yang tahu. terima kasih.

Special Ads
© Copyright 2024 - promovision.org
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Close Ads