• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Transaksi Digital Tercekik PPN 12%, Kemenkeu Beri Penjelasan Mengejutkan

img

Promovision.org Assalamualaikum semoga kita selalu bersyukur. Dalam Opini Ini aku mau berbagi pengalaman seputar Transaksi Digital, Pajak yang bermanfaat. Diskusi Seputar Transaksi Digital, Pajak Transaksi Digital Tercekik PPN 12 Kemenkeu Beri Penjelasan Mengejutkan Tetap fokus dan simak hingga kalimat terakhir.

Transaksi Uang Elektronik Kena PPN, Ini Penjelasannya

Mulai 1 Januari 2025, transaksi uang elektronik akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12%. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) Nomor 7 Tahun 2021.

PPN akan dikenakan pada biaya layanan yang dibebankan kepada pengguna, seperti biaya administrasi top-up saldo, biaya pembayaran transaksi, dan biaya transfer dana. Sementara itu, nilai uang elektronik itu sendiri, termasuk saldo, bonus point, dan transaksi transfer dana murni, tidak dikenakan PPN.

Pengenaan PPN pada transaksi uang elektronik telah diatur sejak Undang-Undang PPN Nomor 8 Tahun 1983. Hal ini ditegaskan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Mayarakat DJP Dwi Astuti.

Selain uang elektronik, layanan dompet elektronik, termasuk biaya pembayaran tagihan dan layanan paylater, juga dikenakan PPN. Hal yang sama berlaku untuk kegiatan penyaluran dan peminjaman dana melalui transfer elektronik, cek, atau wesel.

Namun, ada beberapa jasa keuangan yang dibebaskan dari PPN, seperti jasa penghimpunan dana (giro, tabungan, deposito), pembiayaan (leasing, anjak piutang, kartu kredit), dan jasa penjaminan.

Pengenaan PPN pada transaksi uang elektronik bertujuan untuk menciptakan keadilan dan kesetaraan dalam sistem perpajakan. Dengan demikian, semua jenis transaksi keuangan akan dikenakan pajak yang sama.

Demikian transaksi digital tercekik ppn 12 kemenkeu beri penjelasan mengejutkan telah saya jabarkan secara menyeluruh dalam transaksi digital, pajak Terima kasih atas perhatian Anda selama membaca ciptakan lingkungan positif dan jaga kesehatan otak. Bagikan kepada sahabat agar mereka juga tahu. semoga konten lainnya juga menarik. Terima kasih.

Special Ads
© Copyright 2024 - promovision.org
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Close Ads