UMKM Berjaya! Bebas Pajak Rp 500 Juta, Jalan Mulus Menuju Kesuksesan
Promovision.org Mudah-mudahan semangatmu tak pernah padam. Kini saya ingin menjelaskan lebih dalam tentang UMKM, Pajak, Bisnis. Tulisan Yang Mengangkat UMKM, Pajak, Bisnis UMKM Berjaya Bebas Pajak Rp 500 Juta Jalan Mulus Menuju Kesuksesan Jangan skip bagian apapun ya baca sampai tuntas.
Table of Contents
Pemerintah berencana membebaskan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dari Pajak Penghasilan (PPh) atau PPh 0% mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini berlaku bagi UMKM dengan omzet di bawah Rp 500 juta.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menjelaskan, kebijakan ini bertujuan untuk memberikan insentif kepada UMKM agar dapat mandiri setelah 7 tahun. Sebelumnya, UMKM dikenakan PPh 0,5% selama 2 tahun.
Selain itu, pemerintah juga akan memperpanjang kebijakan PPh final 0,5% bagi UMKM dengan omzet mencapai Rp 4,8 miliar selama 7 tahun. Kebijakan ini akan selesai pada 2024, namun akan diperpanjang hingga 2025.
Maman menambahkan, UMKM yang sudah menjalankan PPh 0,5% selama 7 tahun akan diberikan waktu tambahan selama 1 tahun untuk persiapan menumbuhkan usahanya di 2025.
Kebijakan ini diharapkan dapat membantu UMKM berkembang dan berkontribusi pada perekonomian nasional.
Kategori | Omzet | PPh |
---|---|---|
UMKM | Di bawah Rp 500 juta | 0% |
UMKM | Rp 500 juta - Rp 4,8 miliar | 0,5% |
Sekian ulasan komprehensif mengenai umkm berjaya bebas pajak rp 500 juta jalan mulus menuju kesuksesan yang saya berikan melalui umkm, pajak, bisnis Saya berharap tulisan ini membuka wawasan baru tetap semangat belajar dan jaga kebugaran fisik. Jangan lupa untuk membagikan kepada sahabatmu. terima kasih.
✦ Tanya AI