Zulhas Geram: Takaran Beras-Minyak Dikurangi? Penjara Menanti!
Promovision.org Hai semoga selalu dalam keadaan sehat. Dalam Konten Ini aku mau berbagi tips mengenai Politik, Ekonomi, Hukum yang bermanfaat. Deskripsi Konten Politik, Ekonomi, Hukum Zulhas Geram Takaran BerasMinyak Dikurangi Penjara Menanti Jangan lewatkan informasi penting
Table of Contents
Pada tahun 2025, Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat PKTN mencatat adanya praktik pengurangan takaran beras di bawah label kemasan yang dilakukan oleh sejumlah pelaku usaha. Sebanyak sembilan perusahaan teridentifikasi melakukan pelanggaran ini.
Menteri Perdagangan, Budi Santoso, menegaskan bahwa Kemendag telah meningkatkan pengawasan secara ketat untuk mencegah terulangnya kejadian serupa. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap temuan adanya beras yang dijual dengan takaran tidak sesuai.
Direktur Jenderal PKTN Kemendag, Moga Simatupang, menjelaskan bahwa sanksi administratif telah dijatuhkan kepada sembilan produsen beras yang terbukti melakukan praktik pengurangan takaran. Pernyataan ini disampaikan pada hari Jumat, 21 Maret 2025, di Kemendag, Jakarta Pusat.
Kerja sama dengan pemerintah daerah juga ditingkatkan untuk memperluas jangkauan pengawasan. Hal ini diungkapkan oleh Budi Santoso pada hari Minggu, 23 Maret 2025, di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat.
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), turut memberikan tanggapan terkait isu pengurangan takaran beras 5 kg dan Minyakita 1 liter. Zulhas menekankan bahwa pelaku yang melakukan tindakan curang tersebut harus ditindak tegas, bahkan dipenjara. Pernyataan ini disampaikan pada hari Senin, 24 Maret 2025, di Kemenko Pangan, Graha Mandiri, Jakarta Pusat.
Isu pengurangan takaran beras ini sempat menjadi perbincangan hangat di media sosial. Adapun asal daerah kesembilan pelaku usaha tersebut bervariasi, meliputi Kabupaten Kendal, Gatot Subroto Jakarta Selatan, Kabupaten Kediri Jawa Timur, Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah, Kota Pangkalpinang, Kabupaten Lumajang, Mojokerto Jawa Timur, Kabupaten Sumbawa, dan Kabupaten Kediri.
Kasus ini mencakup baik beras premium maupun beras program stabilisasi pasokan dan harga pangan (SPHP). Kemendag terus berupaya untuk menindaklanjuti temuan ini dan memastikan perlindungan konsumen.
Berikut adalah rekapitulasi jumlah perusahaan yang disanksi:
Tahun | Jumlah Perusahaan |
---|---|
2025 | 9 |
Sekian rangkuman lengkap tentang zulhas geram takaran berasminyak dikurangi penjara menanti yang saya sampaikan melalui politik, ekonomi, hukum Terima kasih atas kepercayaan Anda pada artikel ini tetap produktif dan rawat diri dengan baik. Silakan share kepada rekan-rekanmu. Sampai bertemu lagi
✦ Tanya AI