ASN PANRB: Ngantor Jam 9, Pola Kerja Fleksibel, Produktivitas Tinggi?
Promovision.org Semoga kebahagiaan menyertai setiap langkahmu. Di Momen Ini saya akan mengupas tuntas isu seputar ASN, PANRB, Produktivitas, Kebijakan Pemerintah, Fleksibilitas Kerja. Informasi Terkait ASN, PANRB, Produktivitas, Kebijakan Pemerintah, Fleksibilitas Kerja ASN PANRB Ngantor Jam 9 Pola Kerja Fleksibel Produktivitas Tinggi Jangan sampai terlewat simak terus sampai selesai.
- 1.1. Tanggal 14 Februari 2025
Table of Contents
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) terus berupaya menyesuaikan diri dengan dinamika zaman, salah satunya melalui penerapan Flexible Working Arrangement (FWA) bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN). Menteri PANRB, Rini Widyantini, menyampaikan bahwa penyesuaian ini sejalan dengan upaya efisiensi anggaran pemerintah dan Instruksi Presiden (Inpres) No. 1/2025.
Fleksibilitas ini mencakup dua aspek utama: fleksibilitas waktu dan fleksibilitas lokasi. Fleksibilitas waktu memungkinkan pegawai untuk memulai kerja pada pukul 09.00 WIB, dengan kewajiban mengganti selisih waktu tersebut di akhir jam kerja. Sementara itu, fleksibilitas lokasi, atau yang dikenal sebagai Work From Anywhere (WFA), memungkinkan ASN untuk bekerja dari luar kantor.
Kepala Biro Data, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB, Mohammad Averrouce, menekankan bahwa penerapan FWA harus tetap sesuai dengan aturan yang berlaku. Kombinasi antara fleksibilitas waktu dan tempat tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Misalnya, jika jam kerja instansi tetap dimulai pukul 07.30, maka selisih waktu 90 menit harus diganti di waktu pulang.
Penerapan FWA ini telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 21/2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN, khususnya pada pasal 8. Peraturan tersebut memberikan kewenangan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi pusat dan pemerintah daerah untuk menetapkan jenis pekerjaan dan pegawai yang dapat menerapkan fleksibilitas ini sesuai dengan kebutuhan organisasi.
Ketentuan mengenai fleksibilitas kerja juga tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Penjelasan Pasal 4 huruf f menyebutkan bahwa kewajiban masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja dapat dijalankan dengan pengaturan fleksibel dalam hal waktu dan lokasi bekerja.
Rini Widyantini menambahkan bahwa setiap instansi pusat dan Pemda dapat menerapkan pengaturan WFA sesuai dengan karakteristik dan kebutuhannya. Kementerian PANRB sendiri telah menerapkan FWA sejak setelah pandemi Covid-19, yang memungkinkan pegawai di unit kerja Kementerian PANRB untuk bekerja fleksibel dari rumah atau lokasi lain.
Meskipun demikian, penyesuaian pola kerja ini tidak boleh mengurangi kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat. Aktivitas WFA juga dibatasi maksimal 30% dari total pegawai di unit kerja tersebut. Contohnya, pegawai bisa bekerja dari cafe, namun harus diinformasikan terlebih dahulu.
Dengan adanya fleksibilitas ini, diharapkan ASN dapat lebih produktif dan termotivasi dalam menjalankan tugasnya, serta memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat. Penerapan FWA ini menjadi salah satu langkah strategis Kementerian PANRB dalam mewujudkan birokrasi yang adaptif dan responsif terhadap perubahan zaman. Tanggal 14 Februari 2025 menjadi momentum penting dalam implementasi kebijakan ini.
Sekian informasi detail mengenai asn panrb ngantor jam 9 pola kerja fleksibel produktivitas tinggi yang saya sampaikan melalui asn, panrb, produktivitas, kebijakan pemerintah, fleksibilitas kerja Jangan lupa untuk membagikan pengetahuan ini kepada orang lain tetap optimis menghadapi rintangan dan jaga kesehatan lingkungan. Jika kamu mau cek artikel lainnya di bawah ini.
✦ Tanya AI