ASN WFH? Aturan Baru: Kerja Tak Harus Ngantor!
Promovision.org Semoga kebahagiaan menyertai setiap langkahmu. Di Artikel Ini mari kita eksplorasi lebih dalam tentang ASN, WFH, Aturan Kerja. Deskripsi Konten ASN, WFH, Aturan Kerja ASN WFH Aturan Baru Kerja Tak Harus Ngantor Baca sampai selesai untuk pemahaman komprehensif.
- 1.1. Penting untuk dicatat
Table of Contents
Pada 14 Februari 2025, Menteri PANRB, Rini Widyantini, mengumumkan penyesuaian pola kerja bagi ASN melalui Flexible Working Arrangement (FWA). Kebijakan ini memungkinkan instansi pusat dan daerah menerapkan fleksibilitas lokasi dan waktu kerja bagi PNS maupun PPPK.
Dasar hukum FWA adalah Perpres No. 21/2023 Pasal 8 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN. Penyesuaian ini juga selaras dengan Inpres No. 1/2025 tentang Efisiensi Belanja APBN dan APBD 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 22 Januari 2025.
Rini menjelaskan bahwa implementasi FWA diserahkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi, yang bertanggung jawab menetapkan jenis pekerjaan dan pegawai yang memenuhi syarat. Setiap instansi dapat menyesuaikan FWA sesuai karakteristik dan kebutuhan masing-masing.
Fleksibilitas waktu memungkinkan pegawai bekerja mulai pukul 09.00 WIB, dengan kewajiban mengganti jam kerja secara proporsional, maksimal 8 kali sebulan. Kementerian PANRB sendiri telah menerapkan FWA pasca-COVID-19, memungkinkan pegawai bekerja dari rumah atau lokasi lain.
Penyesuaian ini juga mendukung Inpres No. 94/2021 tentang Disiplin PNS, yang memungkinkan pengaturan fleksibel dalam hal waktu dan lokasi bekerja. Rini menekankan dua prinsip utama FWA: target kinerja harus tercapai dan pelayanan publik tetap optimal.
Efisiensi anggaran menjadi salah satu pendorong penerapan FWA. Kementerian PANRB juga menyesuaikan pengaturan internal, termasuk fleksibilitas lokasi satu hari seminggu. Aktivitas ini dibatasi maksimal 30% dari total pegawai di unit kerja.
Penting untuk dicatat, pelaksanaan FWA tidak boleh mengurangi kualitas pelayanan. Contohnya, Kementerian PU dan Kemenkes perlu pengaturan khusus, begitu pula Badan Kepegawaian Negara yang memberikan layanan teknis kepegawaian.
Sekian uraian detail mengenai asn wfh aturan baru kerja tak harus ngantor yang saya paparkan melalui asn, wfh, aturan kerja Terima kasih telah menjadi pembaca yang setia kembangkan hobi positif dan rawat kesehatan mental. bagikan kepada teman-temanmu. semoga artikel lainnya juga bermanfaat. Sampai jumpa.
✦ Tanya AI