Bantuan Tunai 60% Gaji: Harapan Baru bagi Korban PHK
Promovision.org Assalamualaikum semoga kalian dalam perlindungan tuhan yang esa. Di Artikel Ini aku mau menjelaskan Ekonomi, Ketenagakerjaan yang banyak dicari orang. Konten Yang Mendalami Ekonomi, Ketenagakerjaan Bantuan Tunai 60 Gaji Harapan Baru bagi Korban PHK Ikuti selalu pembahasannya sampai bagian akhir.
Table of Contents
Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, berkomitmen memberikan dukungan bagi pekerja yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Salah satu bentuk dukungan tersebut adalah diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan sebesar 50%.
Menaker Yassierli menegaskan bahwa relaksasi ini tidak akan mengurangi manfaat yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada para pekerja. Kami ingin memastikan bahwa diskon iuran JKK ini tidak akan mempengaruhi pemberian manfaat oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja, tegasnya.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, menjelaskan bahwa diskon JKK tersebut berlaku selama lima bulan. Selain diskon JKK, pemerintah juga memberikan dukungan lain, seperti:
- Jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) berupa manfaat tunai 60% dari upah selama enam bulan
- Manfaat pelatihan sebesar Rp 2,4 juta
- Kemudahan akses informasi pekerjaan
Terima kasih telah menyimak bantuan tunai 60 gaji harapan baru bagi korban phk dalam ekonomi, ketenagakerjaan ini sampai akhir Jangan ragu untuk mencari tahu lebih banyak dari berbagai sumber selalu bersyukur atas pencapaian dan jaga kesehatan paru-paru. Silakan bagikan kepada orang-orang terdekat. Terima kasih telah membaca
✦ Tanya AI