Bantuan Tunai 60% Gaji: Harapan Baru bagi Korban PHK
Promovision.org Semoga kalian selalu dikelilingi kebahagiaan ya. Sekarang aku mau berbagi tips mengenai Ekonomi, Ketenagakerjaan yang bermanfaat. Analisis Artikel Tentang Ekonomi, Ketenagakerjaan Bantuan Tunai 60 Gaji Harapan Baru bagi Korban PHK Tetap ikuti artikel ini sampai bagian terakhir.
Table of Contents
Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, berkomitmen memberikan dukungan bagi pekerja yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Salah satu bentuk dukungan tersebut adalah diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan sebesar 50%.
Menaker Yassierli menegaskan bahwa relaksasi ini tidak akan mengurangi manfaat yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada para pekerja. Kami ingin memastikan bahwa diskon iuran JKK ini tidak akan mempengaruhi pemberian manfaat oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja, tegasnya.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, menjelaskan bahwa diskon JKK tersebut berlaku selama lima bulan. Selain diskon JKK, pemerintah juga memberikan dukungan lain, seperti:
- Jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) berupa manfaat tunai 60% dari upah selama enam bulan
- Manfaat pelatihan sebesar Rp 2,4 juta
- Kemudahan akses informasi pekerjaan
Terima kasih atas perhatian Anda terhadap bantuan tunai 60 gaji harapan baru bagi korban phk dalam ekonomi, ketenagakerjaan ini hingga selesai Moga moga artikel ini cukup nambah pengetahuan buat kamu selalu berinovasi dan jaga keseimbangan hidup. Jangan lupa untuk membagikan ini kepada sahabatmu. Terima kasih telah membaca
✦ Tanya AI