Bantuan Tunai 60% Gaji: Harapan Baru bagi Korban PHK
Promovision.org Hai semoga kamu selalu dikelilingi orang-orang baik. Detik Ini saya mau menjelaskan manfaat dari Ekonomi, Ketenagakerjaan yang banyak dicari. Artikel Yang Berisi Ekonomi, Ketenagakerjaan Bantuan Tunai 60 Gaji Harapan Baru bagi Korban PHK Baca artikel ini sampai habis untuk pemahaman yang optimal.
Table of Contents
Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, berkomitmen memberikan dukungan bagi pekerja yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Salah satu bentuk dukungan tersebut adalah diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan sebesar 50%.
Menaker Yassierli menegaskan bahwa relaksasi ini tidak akan mengurangi manfaat yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada para pekerja. Kami ingin memastikan bahwa diskon iuran JKK ini tidak akan mempengaruhi pemberian manfaat oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja, tegasnya.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, menjelaskan bahwa diskon JKK tersebut berlaku selama lima bulan. Selain diskon JKK, pemerintah juga memberikan dukungan lain, seperti:
- Jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) berupa manfaat tunai 60% dari upah selama enam bulan
- Manfaat pelatihan sebesar Rp 2,4 juta
- Kemudahan akses informasi pekerjaan
Begitulah bantuan tunai 60 gaji harapan baru bagi korban phk yang telah saya jelaskan secara lengkap dalam ekonomi, ketenagakerjaan, Semoga tulisan ini membantu Anda dalam kehidupan sehari-hari tingkatkan keterampilan komunikasi dan perhatikan kesehatan sosial. share ke temanmu. Sampai jumpa lagi
✦ Tanya AI