Bantuan Tunai 60% Gaji: Harapan Baru bagi Korban PHK
Promovision.org Hai semoga selalu dalam keadaan sehat. Pada Waktu Ini saatnya membahas Ekonomi, Ketenagakerjaan yang banyak dibicarakan. Catatan Singkat Tentang Ekonomi, Ketenagakerjaan Bantuan Tunai 60 Gaji Harapan Baru bagi Korban PHK Jangan berhenti di sini lanjutkan sampe akhir.
Table of Contents
Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, berkomitmen memberikan dukungan bagi pekerja yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Salah satu bentuk dukungan tersebut adalah diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan sebesar 50%.
Menaker Yassierli menegaskan bahwa relaksasi ini tidak akan mengurangi manfaat yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada para pekerja. Kami ingin memastikan bahwa diskon iuran JKK ini tidak akan mempengaruhi pemberian manfaat oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja, tegasnya.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, menjelaskan bahwa diskon JKK tersebut berlaku selama lima bulan. Selain diskon JKK, pemerintah juga memberikan dukungan lain, seperti:
- Jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) berupa manfaat tunai 60% dari upah selama enam bulan
- Manfaat pelatihan sebesar Rp 2,4 juta
- Kemudahan akses informasi pekerjaan
Selesai sudah pembahasan bantuan tunai 60 gaji harapan baru bagi korban phk yang saya tuangkan dalam ekonomi, ketenagakerjaan Saya berharap tulisan ini membuka wawasan baru tetap konsisten dan utamakan kesehatan keluarga. Ayo sebar informasi yang bermanfaat ini. jangan lewatkan artikel lain yang bermanfaat di bawah ini.
✦ Tanya AI