• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Indonesia Airlines: Mimpi Terbang Tertunda, Kenapa?

img

Promovision.org Selamat membaca semoga bermanfaat. Sekarang aku mau menjelaskan kelebihan dan kekurangan Maskapai Penerbangan, Ekonomi, Nasionalisme. Penjelasan Mendalam Tentang Maskapai Penerbangan, Ekonomi, Nasionalisme Indonesia Airlines Mimpi Terbang Tertunda Kenapa Baca tuntas untuk mendapatkan gambaran sepenuhnya.

    Table of Contents

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan bahwa hingga saat ini, Indonesia Airlines belum mengantongi izin terbang di wilayah Indonesia. Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F Laisa, pada Minggu, 23 Maret 2025.

Lukman menjelaskan bahwa setiap maskapai yang ingin beroperasi secara komersial di Indonesia wajib memenuhi berbagai persyaratan perizinan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2021. Persyaratan ini meliputi izin pendirian perusahaan angkutan udara niaga berjadwal dan izin operasional penerbangan.

Lebih lanjut, maskapai juga harus memiliki Sertifikat Operator Pesawat Udara (AOC) sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 33 Tahun 2022 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 119. Tanpa kedua sertifikat ini, maskapai dilarang melakukan kegiatan angkutan udara niaga berjadwal di Indonesia.

Ditjen Hubud berkomitmen untuk terus mengawasi operasional maskapai penerbangan di Indonesia secara ketat. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa seluruh badan usaha penerbangan beroperasi sesuai dengan regulasi nasional dan standar keselamatan penerbangan internasional.

“Kami menegaskan bahwa sampai dengan hari ini, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara belum menerima permohonan Sertifikat Standar Angkutan Udara Niaga Berjadwal ataupun Sertifikat Operator Pesawat Udara (AOC) atas nama Indonesia Airlines,” ujar Lukman.

Indonesia Airlines, yang didirikan oleh Calypte Holding Pte Ltd dari Singapura, berencana fokus pada penerbangan internasional dari Bandara Soekarno-Hatta. CEO Indonesia Airlines, Iskandar, menyatakan bahwa maskapai ini akan mengoperasikan 20 armada secara bertahap, terdiri dari pesawat berbadan kecil (Airbus A321neo atau A321LR) dan pesawat berbadan lebar (Airbus A350-900 dan Boeing 787-9).

Proses perizinan mencakup pengajuan dokumen administratif, kelengkapan teknis, dan pemenuhan aspek operasional. Semua ini harus dipenuhi sebelum memperoleh Sertifikat Standar Angkutan Udara Niaga Berjadwal. Lukman menegaskan bahwa semua persyaratan ini wajib dipenuhi untuk menjamin standar keselamatan, keamanan, dan pelayanan penerbangan bagi masyarakat.

Meskipun Indonesia Airlines digadang-gadang akan menjadi pemain baru di dunia penerbangan Indonesia, perusahaan ini belum mengajukan permohonan perizinan ke Kemenhub. Ditjen Perhubungan Udara menegaskan bahwa Indonesia Airlines belum diizinkan untuk terbang di Indonesia sampai semua persyaratan terpenuhi.

Terima kasih atas perhatian Anda terhadap indonesia airlines mimpi terbang tertunda kenapa dalam maskapai penerbangan, ekonomi, nasionalisme ini hingga selesai Jangan segan untuk mengeksplorasi topik ini lebih dalam selalu berinovasi dalam karir dan jaga kesehatan diri. Mari kita sebar kebaikan dengan berbagi ini. Sampai jumpa di artikel selanjutnya

Special Ads
© Copyright 2024 - promovision.org
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Close Ads