• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Kemenperin: Kortas Tipikor Polri Buru Aliran Dana SPK Palsu!

img

Promovision.org Bismillah semoga semua urusan lancar. Di Sesi Ini mari kita eksplorasi Kemenperin, Tipikor, Polri, SPK Palsu, Hukum yang sedang viral. Catatan Artikel Tentang Kemenperin, Tipikor, Polri, SPK Palsu, Hukum Kemenperin Kortas Tipikor Polri Buru Aliran Dana SPK Palsu Jangan lewatkan informasi penting

    Table of Contents

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah melaporkan dugaan kasus suap terkait Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif tahun 2023-2024 kepada Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri. Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief, menyampaikan hal ini dalam keterangan tertulis pada Jumat, 14 Februari 2025.

Laporan ini didasarkan pada analisis Kemenperin terhadap dokumen transaksi keuangan antara mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial LHS dengan sejumlah vendor. LHS diduga menerbitkan SPK fiktif dan menawarkan vendor untuk mengerjakan kegiatan dengan menunjukkan DIPA Kemenperin, namun menggunakan halaman DIPA dari unit lain.

Febri menjelaskan bahwa Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, tidak gentar dengan isu ini dan justru memerintahkan pelaporan dugaan penyuapan demi kepentingan publik. Kemenperin berharap Kortas Tipikor Polri dapat melacak aliran dana dalam kasus ini, terutama terkait pasal penyuapan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Bukti-bukti yang diserahkan Kemenperin kepada Kortas Tipikor antara lain DIPA Direktorat Industri Kimia Hilir dan Farmasi TA 2023, SK penunjukan dan pengangkatan LHS sebagai Pejabat Pengelola DIPA TA 2023, SK penjatuhan hukuman disiplin berat LHS sebagai PNS, SPK-SPK fiktif, tagihan pembayaran, dan rekapitulasi uang keluar masuk.

Kemenperin juga menyoroti beberapa poin penting terkait SPK fiktif ini. Pertama, SPK yang ditandatangani LHS tidak terdaftar dalam Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) Kemenperin. Kedua, LHS diduga bekerja sendiri tanpa Surat Tugas dari Kemenperin. Ketiga, kegiatan berdasarkan SPK fiktif tidak melibatkan pegawai Kemenperin. Keempat, pencairan anggaran tidak melalui kas negara, melainkan melalui rekening pribadi.

Kemenperin mengimbau vendor untuk lebih berhati-hati dalam mengikuti proses pengadaan barang dan jasa pemerintah, serta cermat dalam memverifikasi keabsahan SPK. Target LHS adalah vendor-vendor baru yang belum pernah mendapatkan tender dari kementerian/lembaga.

Diduga ada penampungan dana dari beberapa vendor ke rekening LHS cs, yang kemudian sebagian besar mengalir ke vendor yang telah mendapatkan SPK fiktif sebelumnya, seperti skema Ponzi. Sebagian lagi digunakan oleh LHS cs untuk kepentingan pribadi. Menariknya, ada beberapa transaksi yang diduga mengalir ke artis atau selebgram berinisial M mencapai lebih dari Rp 400 juta.

Kemenperin berharap pelaporan ini menjadi bahan bagi penyidik untuk melakukan penindakan atas dugaan suap-menyuap. Langkah ini merupakan bukti komitmen Kemenperin dalam menyelesaikan kasus melalui jalur hukum. Menperin memastikan para pelaksana anggaran, termasuk PPK, bekerja sesuai dengan Standar Operasional dan Prosedur (SOP) yang berlaku.

Febri juga menanggapi pemberitaan media terkait kasus ini, yang dinilai tendensius dan tidak proporsional, serta tidak cukup melakukan verifikasi. Kemenperin berharap pemberitaan lebih mengutamakan kepentingan publik untuk mendapatkan informasi yang akurat.

Kemenperin berharap Kortas Tipikor Polri dapat segera menindaklanjuti laporan ini dan melacak aliran dana dari hulu hingga hilir, termasuk sumber dana yang diberikan vendor kepada LHS cs. Hal ini untuk membuat kasus SPK Fiktif menjadi terang-benderang, siapa pelaku dan siapa yang sebenarnya menikmati dana serta dari mana dana tersebut berasal.

Terima kasih telah mengikuti pembahasan kemenperin kortas tipikor polri buru aliran dana spk palsu dalam kemenperin, tipikor, polri, spk palsu, hukum ini sampai akhir Silakan aplikasikan pengetahuan ini dalam kehidupan sehari-hari tetap optimis menghadapi rintangan dan jaga kesehatan lingkungan. Ayo sebar informasi yang bermanfaat ini. Terima kasih

Special Ads
© Copyright 2024 - promovision.org
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Close Ads