KKP Resmikan 2 Kawasan Konservasi Laut Baru: Lindungi Ekosistem, Tingkatkan Pariwisata!
Promovision.org Mudah mudahan kalian sehat dan berbahagia selalu. Di Tulisan Ini aku mau berbagi cerita seputar Konservasi Laut, Pariwisata Bahari, Kebijakan KKP yang inspiratif. Catatan Penting Tentang Konservasi Laut, Pariwisata Bahari, Kebijakan KKP KKP Resmikan 2 Kawasan Konservasi Laut Baru Lindungi Ekosistem Tingkatkan Pariwisata, Jangan berhenti di tengah jalan
- 1.1. Berikut rincian kawasan konservasi yang baru ditetapkan:
Table of Contents
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengumumkan penetapan dua wilayah konservasi laut yang baru, sebuah langkah signifikan dalam upaya pelestarian lingkungan dan pembangunan ekonomi biru. Pengumuman ini disampaikan pada 14 Februari 2025.
Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut, Victor Gustaaf Manoppo, menjelaskan bahwa penetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 87 dan 88 Tahun 2024. Kawasan konservasi ini memiliki peran krusial dalam menjaga kesehatan ekosistem laut, termasuk terumbu karang, padang lamun, dan hutan mangrove. Selain itu, juga mendukung perikanan dan pariwisata yang berkelanjutan.
Kawasan konservasi di Perairan Bintan II ditetapkan sebagai taman perairan seluas 843.609,30 hektar, yang dibagi menjadi zona inti, zona pemanfaatan terbatas, dan zona rehabilitasi. Sementara itu, kawasan konservasi di Perairan Kota Bitung memiliki luas 9.659,39 hektar dengan tiga zona pengelolaan.
Direktur Konservasi Ekosistem dan Biota Perairan, Firdaus Agung, menambahkan bahwa pengelolaan kawasan konservasi ini akan dilakukan oleh pemerintah daerah setempat, sesuai dengan Keputusan Menteri. Penambahan kawasan konservasi ini sejalan dengan Asta Cita ke-2 yang menekankan pentingnya keberlanjutan lingkungan sebagai bagian dari pembangunan ekonomi biru.
Dengan penambahan ini, total luas kawasan konservasi perairan di Indonesia telah melampaui 30 juta hektar, mendekati target nasional sebesar 32,5 juta hektar pada tahun 2030. Firdaus berharap keputusan ini dapat meningkatkan efektivitas pengelolaan kawasan konservasi dan mendorong peran aktif berbagai pihak dalam menjaga kelestarian sumber daya laut.
Kebijakan ini selaras dengan visi Menteri Sakti Wahyu Trenggono dalam mewujudkan pembangunan ekonomi biru melalui penambahan luas kawasan konservasi laut. Penetapan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi lingkungan dan masyarakat pesisir.
Berikut rincian kawasan konservasi yang baru ditetapkan:
Nama Kawasan | Lokasi | Luas |
---|---|---|
Taman Perairan Bintan II | Perairan Bintan II | 843.609,30 hektar |
Kawasan Konservasi Perairan | Perairan Kota Bitung | 9.659,39 hektar |
Itulah ulasan tuntas seputar kkp resmikan 2 kawasan konservasi laut baru lindungi ekosistem tingkatkan pariwisata yang saya sampaikan dalam konservasi laut, pariwisata bahari, kebijakan kkp Silakan aplikasikan pengetahuan ini dalam kehidupan sehari-hari selalu belajar dari pengalaman dan perhatikan kesehatan reproduksi. Ayo sebar kebaikan dengan membagikan ini kepada orang lain. Terima kasih telah membaca
✦ Tanya AI