Libur Ganda, Kantongi Lemburan saat Isra Miraj dan Imlek!
Promovision.org Semoga keberkahan menyertai setiap langkahmu. Kini mari kita teliti Liburan, Keuangan yang banyak dibicarakan orang. Artikel Ini Membahas Liburan, Keuangan Libur Ganda Kantongi Lemburan saat Isra Miraj dan Imlek Tetap fokus dan ikuti pembahasan sampe selesai.
- 1.1. Ketentuan Kerja pada Hari Libur Nasional
Table of Contents
Ketentuan Kerja pada Hari Libur Nasional
Pekerja tidak diwajibkan bekerja pada hari libur resmi, kecuali untuk jenis pekerjaan yang harus dilaksanakan secara terus-menerus, seperti:
- Pelayanan jasa kesehatan
- Jasa perbaikan alat transportasi
- Pelayanan jasa transportasi
- Usaha pariwisata
- Jasa pos dan telekomunikasi
- Media massa
- Pengamanan
- Pekerjaan di lembaga
- Pekerjaan di usaha swalayan dan pusat perbelanjaan
- Penyedia tenaga listrik
- Jaringan pelayanan air bersih (PAM)
- Penyediaan bahan bakar minyak dan gas
Pengusaha wajib membayar upah lembur kepada pekerja yang tetap bekerja pada hari libur, sesuai dengan ketentuan Pasal 85 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Selain itu, pekerja juga dapat bekerja pada hari libur berdasarkan kesepakatan dengan pengusaha, jika pekerjaan tersebut tidak dapat dihentikan tanpa mengganggu proses produksi atau merusak bahan.
(Sumber: Instagram Kementerian Ketenagakerjaan, 27 Januari 2025)
Itulah pembahasan tuntas mengenai libur ganda kantongi lemburan saat isra miraj dan imlek dalam liburan, keuangan yang saya berikan Saya berharap Anda terinspirasi oleh artikel ini tingkatkan pengetahuan dan perhatikan kesehatan mata. bagikan kepada teman-temanmu. terima kasih banyak.
✦ Tanya AI