• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Limbah Sawit dan Jelantah Terancam Punah, Pemerintah Ketatkan Ekspor

img

Promovision.org Hai selamat membaca informasi terbaru. Pada Edisi Ini saya akan mengulas tren terbaru mengenai Limbah Sawit, Jelantah. Artikel Ini Menyajikan Limbah Sawit, Jelantah Limbah Sawit dan Jelantah Terancam Punah Pemerintah Ketatkan Ekspor Baca sampai selesai agar pemahaman Anda maksimal.

    Table of Contents

Pemerintah Indonesia telah memperketat kebijakan ekspor produk turunan kelapa sawit, seperti limbah pabrik kelapa sawit (POME), residu minyak sawit asam tinggi (HAPOR), dan minyak jelantah (UCO), berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 2 Tahun 2025.

Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan ketersediaan bahan baku minyak kelapa sawit (CPO) bagi industri minyak goreng dalam negeri, terutama untuk mendukung program minyak goreng rakyat.

Selain itu, kebijakan ini juga dimaksudkan untuk mendukung implementasi penerapan biodiesel berbasis minyak sawit sebesar 40 persen (B40).

Permendag Nomor 2 Tahun 2025 mengatur syarat untuk mendapatkan Persetujuan Ekspor (PE) bagi produk turunan kelapa sawit residu dan UCO. Namun, eksportir yang telah mendapatkan PE berdasarkan Permendag Nomor 26 Tahun 2024 masih dapat melaksanakan ekspor hingga masa berlakunya berakhir.

Pemerintah menegaskan bahwa prioritas utama saat ini adalah memastikan ketersediaan bahan baku minyak goreng bagi industri dalam negeri.

Namun demkian, bagi para eksportir yang telah mendapatkan PE Residu dan PE UCO yang telah diterbitkan berdasarkan Permendag Nomor 26 Tahun 2024, tetap dapat melaksanakan ekspor. PE- nya masih tetap berlaku sampai masa berlakunya berakhir, jelas Menteri Perdagangan Budi Santoso.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden untuk menjamin ketersediaan bahan baku minyak goreng dan mendukung implementasi program minyak goreng rakyat.

Itulah rangkuman menyeluruh seputar limbah sawit dan jelantah terancam punah pemerintah ketatkan ekspor yang saya paparkan dalam limbah sawit, jelantah Dalam tulisan terakhir ini saya ucapkan terimakasih selalu berpikir positif dan jaga kondisi tubuh. Silakan share kepada rekan-rekanmu. Sampai bertemu lagi

Special Ads
© Copyright 2024 - promovision.org
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Close Ads