• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Mobil Listrik: Diskon Pajak 10%! Kesempatan Emas atau Sekadar Gimmick?

img

Promovision.org Selamat datang di blog saya yang penuh informasi terkini. Sekarang saya ingin menjelaskan lebih dalam tentang Mobil Listrik, Insentif Pajak, Otomotif, Ekonomi. Konten Yang Terinspirasi Oleh Mobil Listrik, Insentif Pajak, Otomotif, Ekonomi Mobil Listrik Diskon Pajak 10 Kesempatan Emas atau Sekadar Gimmick Simak artikel ini sampai habis

    Table of Contents

Kabar gembira bagi para peminat kendaraan listrik! Pemerintah Indonesia kembali memberikan angin segar dengan memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk pembelian mobil dan bus listrik di tahun 2025.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 12 Tahun 2025, yang secara spesifik mengatur PPN atas penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai roda empat dan bus tertentu, serta PPnBM atas penyerahan barang kena pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor roda empat emisi karbon rendah listrik tertentu yang ditanggung pemerintah pada Tahun Anggaran 2025.

Dengan adanya PMK ini, PPN yang seharusnya terutang atas penyerahan KBL Berbasis Baterai roda empat dan bus tertentu kepada pembeli, akan ditanggung oleh pemerintah selama tahun anggaran 2025. Ini berarti, konsumen akan mendapatkan potongan harga yang signifikan saat membeli kendaraan listrik.

Namun, perlu diingat bahwa insentif ini tidak berlaku untuk semua jenis kendaraan listrik. Untuk dapat menikmati fasilitas PPN dan PPnBM DTP, kendaraan listrik yang dibeli harus memenuhi persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Sebagai contoh, untuk KBL berbasis baterai bus tertentu dengan nilai TKDN antara 20% hingga kurang dari 40%, PPN yang ditanggung pemerintah adalah sebesar 5% dari harga jual bus listrik tersebut. Semakin tinggi nilai TKDN, semakin besar pula insentif yang akan didapatkan.

Direktorat Jenderal Pajak melalui akun Instagram resminya (@ditjenpajakri) pada hari Jumat, 14 Februari 2025, menyampaikan bahwa insentif ini merupakan salah satu wujud pemanfaatan UangKita untuk mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan. Dengan demikian, diharapkan semakin banyak masyarakat yang beralih ke kendaraan listrik dan berkontribusi pada upaya pelestarian lingkungan.

Berikut adalah ilustrasi sederhana mengenai besaran PPN DTP berdasarkan nilai TKDN untuk bus listrik:

Nilai TKDN PPN DTP
20% - Kurang dari 40% 5% dari Harga Jual
40% atau Lebih (Besaran PPN DTP lebih tinggi, sesuai ketentuan PMK)

Dengan adanya insentif ini, diharapkan pasar kendaraan listrik di Indonesia semakin berkembang pesat dan memberikan dampak positif bagi lingkungan serta perekonomian nasional. Jangan lewatkan kesempatan emas ini untuk memiliki kendaraan listrik impian Anda!

Sekian uraian detail mengenai mobil listrik diskon pajak 10 kesempatan emas atau sekadar gimmick yang saya paparkan melalui mobil listrik, insentif pajak, otomotif, ekonomi Silakan jelajahi sumber lain untuk memperdalam pemahaman Anda tetap produktif dalam berkarya dan perhatikan kesehatan holistik. Sebarkan kebaikan dengan membagikan ke orang lain. Terima kasih

Special Ads
© Copyright 2024 - promovision.org
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Close Ads