PPN 12%: Barang Mewah Mana Saja yang Kena Cukai? Sri Mulyani Beberkan Daftarnya!
Promovision.org Assalamualaikum semoga selalu dalam kasih sayang-Nya. Di Situs Ini saya akan membahas manfaat PPN, Barang Mewah, Cukai yang tidak boleh dilewatkan. Artikel Yang Menjelaskan PPN, Barang Mewah, Cukai PPN 12 Barang Mewah Mana Saja yang Kena Cukai Sri Mulyani Beberkan Daftarnya Dapatkan gambaran lengkap dengan membaca sampai habis.
- 1.1. Contoh Barang Kena PPN 12%:
Table of Contents
Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa kenaikan PPN menjadi 12% hanya akan diterapkan pada barang-barang mewah. Barang-barang ini sebelumnya telah dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga menekankan bahwa kenaikan PPN hanya akan berdampak pada barang-barang yang sudah dikenakan PPnBM. Jumlah barang yang termasuk dalam kategori ini sangat terbatas.
Dengan demikian, barang-barang yang selama ini dikenakan PPN 11% atau yang sebelumnya dibebaskan dari PPN tidak akan terpengaruh oleh kenaikan PPN menjadi 12%. Barang-barang yang mendapatkan pengecualian, yaitu yang dikenakan PPN 0%, juga tidak akan dikenakan PPN sama sekali.
Contoh Barang Kena PPN 12%:
No. | Barang |
---|---|
1 | Mobil mewah |
2 | Kapal pesiar |
3 | Pesawat jet pribadi |
Tanggal: 31 Desember 2024
Demikian uraian lengkap mengenai ppn 12 barang mewah mana saja yang kena cukai sri mulyani beberkan daftarnya dalam ppn, barang mewah, cukai yang saya sajikan Terima kasih telah meluangkan waktu untuk membaca pantang menyerah dan utamakan kesehatan. Bantu sebarkan dengan membagikan ini. Sampai bertemu di artikel berikutnya. Terima kasih atas dukungannya.
✦ Tanya AI