PPN 12%: Barang Mewah Mana Saja yang Kena Cukai? Sri Mulyani Beberkan Daftarnya!
Promovision.org Dengan nama Allah semoga kalian selalu berbahagia. Pada Detik Ini mari kita bahas PPN, Barang Mewah, Cukai yang lagi ramai dibicarakan. Konten Yang Menarik Tentang PPN, Barang Mewah, Cukai PPN 12 Barang Mewah Mana Saja yang Kena Cukai Sri Mulyani Beberkan Daftarnya Marilah telusuri informasinya sampai bagian penutup kata.
- 1.1. Contoh Barang Kena PPN 12%:
Table of Contents
Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa kenaikan PPN menjadi 12% hanya akan diterapkan pada barang-barang mewah. Barang-barang ini sebelumnya telah dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga menekankan bahwa kenaikan PPN hanya akan berdampak pada barang-barang yang sudah dikenakan PPnBM. Jumlah barang yang termasuk dalam kategori ini sangat terbatas.
Dengan demikian, barang-barang yang selama ini dikenakan PPN 11% atau yang sebelumnya dibebaskan dari PPN tidak akan terpengaruh oleh kenaikan PPN menjadi 12%. Barang-barang yang mendapatkan pengecualian, yaitu yang dikenakan PPN 0%, juga tidak akan dikenakan PPN sama sekali.
Contoh Barang Kena PPN 12%:
No. | Barang |
---|---|
1 | Mobil mewah |
2 | Kapal pesiar |
3 | Pesawat jet pribadi |
Tanggal: 31 Desember 2024
Demikianlah informasi seputar ppn 12 barang mewah mana saja yang kena cukai sri mulyani beberkan daftarnya yang saya bagikan dalam ppn, barang mewah, cukai Silakan jelajahi sumber lain untuk memperdalam pemahaman Anda selalu bersyukur atas pencapaian dan jaga kesehatan paru-paru. Mari bagikan kebaikan ini kepada orang lain. jangan lewatkan konten lainnya. Terima kasih.
✦ Tanya AI