• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

PPN 12% Hanya untuk Barang Mewah: Bukti Presiden Merakyat

img

Promovision.org Semoga hidupmu dipenuhi cinta dan kasih. Detik Ini mari kita telaah Ekonomi, Politik yang banyak diperbincangkan. Konten Yang Membahas Ekonomi, Politik PPN 12 Hanya untuk Barang Mewah Bukti Presiden Merakyat Jangan lewatkan informasi penting

    Table of Contents

Presiden Prabowo menegaskan bahwa barang-barang kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, dan jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, rumah sederhana, serta air minum tetap dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 0%.

Prabowo menekankan bahwa kenaikan PPN 12% hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah yang dikonsumsi oleh masyarakat mampu. Hal ini dilakukan untuk menciptakan sistem perpajakan yang adil dan pro rakyat.

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menyatakan bahwa Presiden Prabowo telah mendengar keluhan masyarakat terkait tarif PPN 12%. Zulhas menegaskan bahwa pemerintah tidak akan membebani masyarakat dengan PPN untuk kebutuhan pokok.

Prabowo menjamin bahwa sistem perpajakan yang ada akan terus berpihak pada rakyat. Ia memastikan bahwa bahan pangan seperti beras dan lainnya tidak akan dikenakan PPN 12%.

Dengan demikian, jelas bahwa pemerintah berkomitmen untuk menciptakan sistem perpajakan yang adil dan pro rakyat. Kenaikan PPN 12% hanya akan berlaku untuk barang dan jasa mewah, sementara kebutuhan pokok tetap dibebaskan dari PPN.

(1 Januari 2025)

Demikian ppn 12 hanya untuk barang mewah bukti presiden merakyat sudah saya bahas secara mendalam dalam ekonomi, politik Saya berharap tulisan ini membuka wawasan baru terus belajar hal baru dan jaga imunitas. Ajak temanmu untuk ikut membaca postingan ini. jangan lupa cek artikel lainnya di bawah ini.

Special Ads
© Copyright 2024 - promovision.org
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Close Ads