PPN 12%: Siap-siap Bayar Lebih Mahal untuk Barang-barang Ini!
Promovision.org Assalamualaikum semoga selalu dalam kasih sayang-Nya. Sekarang mari kita telusuri PPN, Barang yang sedang hangat diperbincangkan. Review Artikel Mengenai PPN, Barang PPN 12 Siapsiap Bayar Lebih Mahal untuk Barangbarang Ini Tetap fokus dan simak hingga kalimat terakhir.
Table of Contents
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% yang berlaku mulai 1 Januari 2025.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa barang yang sebelumnya dikenakan PPN 11% akan tetap membayar PPN 11%, sementara yang sebelumnya dibebaskan PPN akan tetap tidak membayar PPN.
Kenaikan PPN hanya berlaku untuk barang-barang mewah, seperti pesawat jet pribadi, yacht, dan hunian mewah dengan harga jual Rp 30 miliar atau lebih.
Barang dan jasa yang selama ini mendapatkan pengecualian PPN 0% antara lain beras, jagung, kedelai, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi jalar, ubi kayu, gula, ternak dan hasil ternak, susu segar, unggas, hasil pemotongan hewan, kacang tanah, padi-padian, ikan, udang, dan rumput laut.
Barang dan jasa yang tetap mendapatkan fasilitas PPN 0% atau tidak membayar PPN antara lain jasa keuangan, dana pensiun, jasa keuangan lain seperti pembiayaan, kartu kredit, asuransi, dan reasuransi.
Sri Mulyani menegaskan bahwa tidak akan ada perubahan tarif PPN selain untuk barang-barang mewah.
Terima kasih atas kesabaran Anda membaca ppn 12 siapsiap bayar lebih mahal untuk barangbarang ini dalam ppn, barang ini hingga selesai Selamat menerapkan pengetahuan yang Anda dapatkan selalu berpikir ke depan dan jaga kesehatan finansial. Mari sebar informasi ini ke orang-orang terdekatmu. Sampai bertemu lagi
✦ Tanya AI