• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Raksasa Tekstil Sritex Terpuruk, Mahkamah Agung Tegaskan Kebangkrutan

img

Promovision.org Hai semoga semua sedang dalam keadaan sehat dan baik-baik saja. Kini saya akan mengupas Ekonomi, Hukum yang banyak dicari orang-orang. Informasi Praktis Mengenai Ekonomi, Hukum Raksasa Tekstil Sritex Terpuruk Mahkamah Agung Tegaskan Kebangkrutan Jangan berhenti di tengah jalan

    Table of Contents

PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan perusahaan-perusahaan dalam Grup Sritex, yakni PT Sinar Panta Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya, mengajukan kasasi atas putusan pembatalan pengesahan perdamaian (homologasi) yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Semarang.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan mengunjungi Sritex sebagai bentuk kehadiran pemerintah menyusul putusan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Semarang pada 21 Oktober 2024.

Direktur Keuangan PT Sri Rejeki Isman Tbk, Welly Salam, mengklarifikasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) bahwa berita tentang putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg pada 21 Oktober 2024 (putusan pembatalan homologasi) adalah benar.

Saat ini, Perseroan bersama-sama dengan PT Sinar Panta Djaja, PT Primayudha Mandirijaya, dan PT Bitratex Industries (grup Sritex) telah menunjuk kuasa hukum dari kantor hukum Aji Wijaya&Co, yang akan mendampingi serta mewakili grup Sritex dalam melakukan upaya hukum kasasi terhadap putusan pembatalan homologasi.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mengunjungi lokasi pabrik perusahaan tekstil raksasa Sritex di kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, pada 28 Oktober 2024.

Sebelumnya, manajemen PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) memastikan aktivitas operasional masih berjalan normal meski diputuskan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg pada 21 Oktober 2024.

Putusan tersebut merujuk pada pembatalan homologasi no.2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg jo.Sus-Pailit/2024, yang kini telah berkekuatan hukum tetap.

Welly menuturkan, IBR merasa tidak menerima pembayaran kewajiban grup Sritex berdasarkan putusan homologasi sejak Juli 2023, yakni pembayaran secara cicilan bulan sejumlah USD 17.000, dan atau akan dilunaskan secara penuh pada tanggal jatuh tempo.

Putusan Kasasi ini mempertegas keputusan Pengadilan Niaga Semarang sebelumnya, yang menguatkan status kepailitan bagi Grup Sritex.

Kasasi yang diajukan oleh Grup Sritex, yang diwakili oleh Tim Kuasa Hukumnya, Aji Wijaya &Co, bertujuan untuk membatalkan Putusan Pailit yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang, bunyi keterangan tertulis yang diterima Jumat (20/12/2024).

Sebelumnya, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan kembali mengunjungi PT Sri Rejeki Isman, atau Sritex di Sukoharjo Jawa Tengah pada Jumat 15 November 2024.

Noel mengatakan, jika nanti putusannya tetap ada PHK bagi pekerja Sritex, pihaknya memastikan seluruh proses PHK tersebut dapat berjalan sesuai dengan aturan ketenagakerjaan, serta menjamin hak-hak pekerja tetap terlindungi.

Grup Sritex memandang bahwa ketentuan tersebut tidak bersifat kumulatif dan pada faktanya grup Sritex telah melakukan sejumlah pembayaran yang lebih dari pada ketentuan minimum yang ditentukan putusan homologasi, ujar Welly.

Diberitakan sebelumnya, PT Sri Rejeki Isman, atau Sritex, belakangan ini diterpa isu miring terkait kebangkrutan dan kabar Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal terhadap 2.500 karyawannya.

Presiden Komisaris PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL), Iwan Kurniawan Lukminto, akhirnya memberikan klarifikasi dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu, 13 November 2024.

Iwan menegaskan perusahaan tidak melakukan PHK massal seperti yang diberitakan.

Saat kunjungan di Oktober, Wamenaker memastikan bahwa Sritex tak akan pailit dan bakal diselamatkan pemerintah.

Dalam kunjungan di November ini, Wamenaker menyatakan bahwa pemerintah akan selalu berada di garis depan dalam memperjuangkan hak dan nasib para pekerja Sritex atau tidak akan ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Wamenaker Noel menyebut, bahwa pekerja Sritex tersebut tidak di-PHK tetapi dirumahkan karena perusahaan tidak berproduksi akibat kurangnya bahan baku.

Perseroan masih memiliki nilai utang tersisa sebesar Rp 101,30 miliar kepada IBR, yang mana berdasarkan laporan keuangan konsolidasi per 30 Juni 2024, mencerminkan 0,38 persen dari total liabilitas Perseroan, tulis Welly.

Sampai dengan diterbitkannya Putusan Kasasi yang berkekuatan hukum tetap ini, Grup Sritex juga masih belum mendapatkan kepastian terkait kelangsungan usahanya.

Menurutnya, Sritex hanya meliburkan karyawan sementara akibat kekurangan bahan baku yang menghambat proses produksi.

Banyaknya isu dan opini yang berkembang terkait PHK dan dirumahkannya 2.500 pekerja Sritex.

Perseroan menyatakan, PT Indo Bharat Rayon (IBR) adalah salah satu kreditor utang dagang Perseroan.

no.12/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Smg.

Kami sangat memahami bahwa kabar mengenai PHK ini membawa dampak besar bagi para pekerja Sritex dan keluarganya.

Welly juga menjelaskan mengenai upaya hukum yang akan dilakukan terhadap putusan pailit.

Saat ini Perseroan masih melakukan upaya kasasi terhadap putusan pembatalan homologasi dan Perseroan masih melakukan aktivitas operasionalnya secara normal untuk dapat tetap melakukan pemenuhan terhadap kewajibannya,” ujar Welly.

Di tengah upaya kasasi itu, Welly mengatakan, Perseroan masih tetap melaksanakan kegiatan usahanya.

Saat ini, Perseroan masih melakukan upaya kasasi terhadap putusan pembatalan homologasi. Saat ini, Perseroan masih melakukan aktivitas operasionalnya secara normal,” ujar dia.

Selain itu, Perseroan akan terus beroperasi secara normal dan terus berupaya untuk meningkatkan produksi dengan melakukan pengikatan kerja sama dengan beberapa negara dan pihak-pihak lainnya untuk dapat meningkatkan pendapatan dan omzet Perseroan untuk dapat tetap memenuhi kewajibannya berdasarkan putusan homologasi.

Perseroan juga akan terus berupaya semaksimal mungkin untuk dapat memenuhi kewajibannya berdasarkan putusan homologasi.

Selain itu, Perseroan juga berkomitmen tetap menjadi perusahaan tercatat di BEI.

Perseroan juga akan senantiasa mematuhi peraturan-peraturan yang berlaku sehubungan dengan pasar modal termasuk namun tidak terbatas pada peraturan, penetapan, surat edaran, keputusan atau dokumen lainnya yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan serta Bursa Efek Indonesia (BEI) sehubungan dengan pengaturan terkait perusahaan publik,” tulis Welly.

Itulah informasi seputar raksasa tekstil sritex terpuruk mahkamah agung tegaskan kebangkrutan yang dapat saya bagikan dalam ekonomi, hukum Dalam tulisan terakhir ini saya ucapkan terimakasih tingkatkan pengetahuan dan perhatikan kesehatan mata. sebarkan postingan ini ke teman-teman. Sampai bertemu lagi di artikel menarik lainnya. Terima kasih.

Special Ads
© Copyright 2024 - promovision.org
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Close Ads