• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Ramadhan 2025: Cek Jadwal Kerja ASN Terbaru! Jangan Sampai Ketinggalan!

img

Promovision.org Dengan izin Allah semoga kita selalu diberkati. Di Sini saya akan mengulas tren terbaru mengenai ASN, Jadwal Kerja, Ramadhan. Catatan Artikel Tentang ASN, Jadwal Kerja, Ramadhan Ramadhan 2025 Cek Jadwal Kerja ASN Terbaru Jangan Sampai Ketinggalan Jangan lewatkan bagian apapun keep reading sampai habis.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah mengumumkan aturan terbaru mengenai jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadhan 1446 Hijriah. Pengumuman ini disampaikan pada hari Jumat, 28 Februari 2025, melalui keterangan tertulis.

Menurut Rini, perwakilan dari Kementerian PANRB, aturan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara. Dengan adanya Perpres ini, Kementerian PANRB tidak akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) baru terkait jam kerja ASN selama Ramadhan.

Perpres No. 21/2023 bertujuan untuk menjaga kualitas pelayanan publik dan meningkatkan produktivitas kerja ASN. Aturan ini berlaku baik untuk instansi pemerintah di tingkat pusat maupun daerah.

Jam kerja ASN selama bulan Ramadhan ditetapkan sebanyak 32 jam 30 menit dalam seminggu, tidak termasuk jam istirahat. Jam kerja dimulai pukul 08.00 waktu setempat. Rincian lebih lanjut mengenai hari kerja, jam kerja, dan jam istirahat akan ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi masing-masing.

Fleksibilitas diberikan kepada unit kerja yang memberikan pelayanan dukungan operasional atau pelayanan langsung kepada masyarakat, dengan pertimbangan dari Menteri PANRB.

Perlu dicatat bahwa ketentuan dalam Perpres ini tidak berlaku bagi prajurit TNI dan pegawai ASN di lingkungan Kementerian Pertahanan yang ditugaskan di lingkungan TNI. Pengaturan jam kerja bagi kelompok ini akan ditetapkan oleh Panglima TNI.

Bagi instansi yang menerapkan ketentuan selain 5 hari kerja dalam seminggu, penyesuaian dengan Perpres ini harus dilakukan paling lambat 1 tahun sejak Perpres diundangkan.

Rini juga menjelaskan bahwa jumlah hari kerja dan/atau jam kerja dapat diubah jika ada kebijakan Presiden terkait hari libur nasional, cuti bersama nasional, atau kebijakan lain yang disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan.

Tabel Jam Kerja ASN Selama Ramadhan:

Hari Jam Kerja
Senin - Jumat 08.00 - Selesai (Total 32 jam 30 menit per minggu)

Peraturan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan panduan bagi seluruh ASN dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya selama bulan Ramadhan.

Demikianlah ramadhan 2025 cek jadwal kerja asn terbaru jangan sampai ketinggalan sudah saya jabarkan secara detail dalam asn, jadwal kerja, ramadhan Semoga artikel ini menjadi langkah awal untuk belajar lebih lanjut pertahankan motivasi dan pola hidup sehat. Ayo sebar informasi yang bermanfaat ini. Terima kasih

Special Ads
© Copyright 2024 - promovision.org
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Close Ads