• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Rollercoaster PPN: Rencana Naik-Turun yang Bikin Pusing

img

Promovision.org Halo bagaimana kabar kalian semua? Dalam Tulisan Ini saatnya berbagi wawasan mengenai Pajak, Ekonomi. Konten Yang Terinspirasi Oleh Pajak, Ekonomi Rollercoaster PPN Rencana NaikTurun yang Bikin Pusing Pastikan Anda menyimak hingga bagian penutup.

    Table of Contents

Pemerintah berencana menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Namun, kenaikan ini tidak akan berlaku untuk barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat, seperti sembako, pendidikan, kesehatan, dan jasa keuangan.

Kenaikan PPN ini hanya akan diterapkan pada barang dan jasa mewah yang selama ini sudah dikenakan PPN Barang Mewah (PPnBM). Pemerintah mengklaim bahwa jumlah barang yang terdampak kenaikan PPN ini sangat sedikit.

Untuk meringankan beban masyarakat, pemerintah telah menyiapkan insentif berupa paket stimulus ekonomi. Di antaranya adalah bantuan pangan, diskon biaya listrik, dan insentif pajak untuk pembelian rumah dan kendaraan listrik.

Selain itu, pemerintah juga akan memberikan insentif untuk pekerja di sektor padat karya dan optimalisasi program Jaminan Kehilangan Pekerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan.

Kebijakan kenaikan PPN ini terus mengalami perubahan hingga hari terakhir tahun 2024. Pada 31 Desember 2024, pemerintah memutuskan untuk hanya menaikkan PPN untuk barang dan jasa mewah.

Kenaikan PPN ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Sebelumnya, tarif PPN sebesar 10% telah dinaikkan menjadi 11% sejak 1 April 2022.

Demikian rollercoaster ppn rencana naikturun yang bikin pusing sudah saya bahas secara mendalam dalam pajak, ekonomi Moga moga artikel ini cukup nambah pengetahuan buat kamu cari inspirasi dari alam dan jaga keseimbangan hidup. bagikan kepada teman-temanmu. silakan lihat artikel lain di bawah ini.

Special Ads
© Copyright 2024 - promovision.org
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Close Ads