• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Terungkap! Hanya Seujung Kuku Tanah Adat yang Teridentifikasi

img

Promovision.org Mudah-mudahan semangatmu tak pernah padam. Di Jam Ini saya ingin berbagi tips dan trik mengenai Tanah Adat, Identifikasi Tanah. Pemahaman Tentang Tanah Adat, Identifikasi Tanah Terungkap Hanya Seujung Kuku Tanah Adat yang Teridentifikasi simak terus penjelasannya hingga tuntas.

Klaim Hak Adat Hambat Pembangunan

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengungkapkan adanya kesenjangan data terkait tanah ulayat. Berdasarkan data Konsorsium Reforma Agraria dan NGO, luas tanah ulayat mencapai 8 juta hektare. Namun, Kementerian ATR/BPN baru mengidentifikasi 3,8 juta hektare.

Nusron menjelaskan, saat pemerintah memberikan Hak Guna Usaha (HGU) kepada perusahaan, sering muncul pihak-pihak yang mengklaim hak adat. Padahal, awalnya tanah tersebut tidak memiliki hak adat. Namun, setelah pembangunan dimulai, klaim-klaim tersebut muncul.

Klaim hak adat ini menghambat pembangunan karena pihak yang mengklaim menuntut persetujuan dan ganti rugi. Nusron menekankan pentingnya pendaftaran tanah adat untuk mencegah klaim yang tidak berdasar.

Nusron juga menyebutkan bahwa lahan seluas 8 juta hektare yang diklaim sebagai tanah ulayat belum teridentifikasi secara jelas apakah termasuk Area Penggunaan Lain (APL) atau kawasan hutan.

Bisa jadi yang disampaikan oleh teman-teman dari NGO maupun lembaga-lembaga yang lain yang mengatakan bahwa plus minus tanah ulayat itu mencapai angka 8-9 juta hektare, kata Nusron.

Jakarta Selatan, 31 Desember 2024

Begitulah uraian mendalam mengenai terungkap hanya seujung kuku tanah adat yang teridentifikasi dalam tanah adat, identifikasi tanah yang saya bagikan Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda semua tetap fokus pada tujuan dan jaga kebugaran. sebarkan ke teman-temanmu. terima kasih.

Special Ads
© Copyright 2024 - promovision.org
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Close Ads