• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

THR Belum Cair? Lapor ke Sini! Hari Ini Batas Akhir!

img

Promovision.org Bismillah semoga hari ini membawa berkah untuk kita semua. Detik Ini mari kita eksplorasi potensi Keuangan, Tips Keuangan, Berita yang menarik. Catatan Singkat Tentang Keuangan, Tips Keuangan, Berita THR Belum Cair Lapor ke Sini Hari Ini Batas Akhir Mari kita bahas tuntas hingga bagian penutup tulisan.

Jakarta, 24 Maret 2025 - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menegaskan bahwa hari ini merupakan tenggat waktu terakhir bagi perusahaan untuk menunaikan kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja.

Kemnaker mengimbau seluruh pekerja yang belum menerima THR agar segera melaporkan permasalahan tersebut melalui Posko THR Kemnaker yang tersedia secara online. Posko ini dapat diakses melalui situs resmi poskothr.kemnaker.go.id.

Melalui akun Instagram resmi @kemnaker, pihak kementerian mengingatkan, Hari ini adalah batas akhir pembayaran THR! Pastikan hak Anda telah terpenuhi.

Peraturan pemerintah menetapkan bahwa pembayaran THR wajib dilakukan paling lambat tujuh hari (H-7) sebelum Hari Raya Idulfitri. Selain itu, THR harus dibayarkan secara penuh, tanpa dicicil.

Kemnaker menjelaskan bahwa THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi pengusaha kepada pekerja setidaknya satu kali dalam setahun, sesuai dengan hari raya keagamaan masing-masing pekerja, seperti Idulfitri, Natal, Nyepi, Waisak, dan Imlek. Pengecualian dapat berlaku jika terdapat kesepakatan berbeda antara pengusaha dan pekerja yang tertuang dalam Perjanjian Kerja (PK), Peraturan Perusahaan (PP), atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Jika Anda memiliki pertanyaan atau mengalami kendala terkait THR, Kemnaker mengundang Anda untuk berkonsultasi atau melaporkan masalah Anda ke Posko THR Kemnaker di poskothr.kemnaker.go.id.

Sekian ulasan komprehensif mengenai thr belum cair lapor ke sini hari ini batas akhir yang saya berikan melalui keuangan, tips keuangan, berita Dalam tulisan terakhir ini saya ucapkan terimakasih kembangkan hobi positif dan rawat kesehatan mental. Jika kamu suka Sampai jumpa lagi

Special Ads
© Copyright 2024 - promovision.org
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Close Ads