• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

THR Kontrak Diperpanjang: Hak Karyawan & Cara Hitungnya!

img

Promovision.org Selamat datang di blog saya yang penuh informasi terkini. Di Blog Ini mari kita telaah THR, Kontrak Kerja, Karyawan yang banyak diperbincangkan. Review Artikel Mengenai THR, Kontrak Kerja, Karyawan THR Kontrak Diperpanjang Hak Karyawan Cara Hitungnya Pastikan Anda mengikuti pembahasan sampai akhir.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengeluarkan panduan terbaru terkait Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan untuk pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) di tahun 2025. Panduan ini tertuang dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04.00/III/2025.

Salah satu poin penting yang ditekankan adalah mengenai perhitungan masa kerja. Jika seorang pekerja PKWT diperpanjang kontraknya, maka masa kerja yang dihitung untuk menentukan besaran THR tetap dihitung sejak awal kontrak PKWT pertama kali ditandatangani. Hal ini ditegaskan dalam unggahan di akun Instagram resmi Kemnaker pada tanggal 24 Maret 2025.

PKWT diperpanjang, masa kerja tetap berlanjut! Jika PKWT diperpanjang, masa kerja tetap dihitung dari PKWT pertama. Berlaku untuk PKWT berdasarkan jangka waktu dan selesainya pekerjaan, demikian bunyi kutipan dari unggahan tersebut.

Dengan demikian, pekerja PKWT yang telah bekerja minimal satu bulan berhak mendapatkan THR Keagamaan. THR ini wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan.

Namun, perlu diingat bahwa jika kontrak PKWT berakhir sebelum hari raya dan tidak diperpanjang, pekerja tersebut tidak berhak menerima THR.

Kemnaker juga menegaskan bahwa perusahaan yang tidak membayarkan THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku akan dikenakan sanksi. Sanksi tersebut dapat berupa denda administratif, teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.

Penting untuk dicatat: Pengenaan denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayarkan THR Keagamaan kepada pekerja/buruh.

Sekian informasi detail mengenai thr kontrak diperpanjang hak karyawan cara hitungnya yang saya sampaikan melalui thr, kontrak kerja, karyawan Jangan ragu untuk mencari tahu lebih lanjut tentang topik ini tetap fokus pada impian dan jaga kesehatan jantung. Jika kamu suka Sampai bertemu lagi

Special Ads
© Copyright 2024 - promovision.org
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Close Ads