UMKM Berjaya! Bebas Pajak Rp 500 Juta, Jalan Mulus Menuju Kesuksesan
Promovision.org Semoga kebahagiaan menyertai setiap langkahmu. Sekarang aku mau membahas keunggulan UMKM, Pajak, Bisnis yang banyak dicari. Panduan Seputar UMKM, Pajak, Bisnis UMKM Berjaya Bebas Pajak Rp 500 Juta Jalan Mulus Menuju Kesuksesan Pelajari setiap bagiannya hingga paragraf penutup.
Table of Contents
Pemerintah berencana membebaskan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dari Pajak Penghasilan (PPh) atau PPh 0% mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini berlaku bagi UMKM dengan omzet di bawah Rp 500 juta.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menjelaskan, kebijakan ini bertujuan untuk memberikan insentif kepada UMKM agar dapat mandiri setelah 7 tahun. Sebelumnya, UMKM dikenakan PPh 0,5% selama 2 tahun.
Selain itu, pemerintah juga akan memperpanjang kebijakan PPh final 0,5% bagi UMKM dengan omzet mencapai Rp 4,8 miliar selama 7 tahun. Kebijakan ini akan selesai pada 2024, namun akan diperpanjang hingga 2025.
Maman menambahkan, UMKM yang sudah menjalankan PPh 0,5% selama 7 tahun akan diberikan waktu tambahan selama 1 tahun untuk persiapan menumbuhkan usahanya di 2025.
Kebijakan ini diharapkan dapat membantu UMKM berkembang dan berkontribusi pada perekonomian nasional.
Kategori | Omzet | PPh |
---|---|---|
UMKM | Di bawah Rp 500 juta | 0% |
UMKM | Rp 500 juta - Rp 4,8 miliar | 0,5% |
Begitulah uraian komprehensif tentang umkm berjaya bebas pajak rp 500 juta jalan mulus menuju kesuksesan dalam umkm, pajak, bisnis yang saya berikan Jangan lupa untuk membagikan pengetahuan ini kepada orang lain kembangkan potensi diri dan jaga kesehatan mental. Ajak temanmu untuk ikut membaca postingan ini. Sampai jumpa di artikel selanjutnya
✦ Tanya AI