• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Vonis Rp 300 T: Mantan Dirut Timah Cs, Babak Baru Korupsi?

img

Promovision.org Hai semoga kamu selalu dikelilingi orang-orang baik. Dalam Blog Ini saatnya membahas Hukum, Korupsi, Kasus Timah yang banyak dibicarakan. Informasi Terbaru Tentang Hukum, Korupsi, Kasus Timah Vonis Rp 300 T Mantan Dirut Timah Cs Babak Baru Korupsi Ikuti terus penjelasannya hingga dibagian paragraf terakhir.

    Table of Contents

Jakarta, 15 Februari 2025 - Putusan Pengadilan Tinggi terkait kasus korupsi tata kelola timah senilai Rp 300 triliun menuai kontroversi. Junaedi Saibih, Penasihat Hukum Harvey Moeis, menyayangkan putusan tersebut yang dianggapnya lebih mengedepankan kepentingan publik (Ratio Populis) daripada asas hukum (Ratio Legis).

Saiful Anam, Pakar Hukum Universitas Sahid, turut mengkritisi vonis tersebut. Ia menilai bahwa vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Harvey Moeis terlalu berat, terutama karena kerugian yang dituduhkan masih bersifat potensial dan belum terukur secara riil.

“Innalillahi wa inna ilaihi rajiun, telah wafat Rule of Law pada hari Kamis, 13 Februari 2025, setelah rilisnya bocoran putusan pengadilan tinggi,” ujar Saiful dengan nada prihatin, mengindikasikan kekecewaannya terhadap proses hukum yang berjalan.

Menurut Saiful, pengadilan seharusnya mempertimbangkan secara berimbang antara kesalahan dan perbuatan yang dilakukan. Ia berpendapat bahwa Harvey Moeis seharusnya dibebaskan karena unsur-unsur tindak pidana tidak terpenuhi secara jelas.

Junaedi menjelaskan bahwa kliennya hanya berdiskusi terkait rencana bisnis PT Timah dengan pihak swasta untuk meningkatkan produksi, dan hasilnya terbukti positif. Ia menekankan pentingnya prinsip Lex Scripta dan Lex Certa dalam hukum pidana, yang mengharuskan rumusan delik pidana harus jelas dan tertulis.

Vonis yang diperberat oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi meliputi:

Nama Terdakwa Jabatan Vonis Awal Vonis Terbaru
Mochtar Riza Pahlevi Mantan Direktur Utama PT Timah Tbk 8 tahun penjara 20 tahun penjara
Harvey Moeis - 6,5 tahun penjara 20 tahun penjara
Helena Lim - 5 tahun penjara 10 tahun penjara

Saiful menegaskan bahwa jika nilai kerugian tidak jelas, apalagi jika korporasi yang diduga menyebabkan kerusakan lingkungan masih dalam proses persidangan, maka keadilan tidak dapat ditolerir. Ia menambahkan bahwa kerugian yang bersifat potensial tidak dapat dijadikan dasar untuk menjatuhkan hukuman berat.

Junaedi berharap agar hukum dapat ditegakkan kembali dan Ratio Legis tidak dikalahkan oleh Ratio Populis. Ia menunjuk pada fakta bahwa produksi PT Timah meningkat dan perusahaan tersebut meraih keuntungan hingga Rp 1 triliun sebagai bukti bahwa kliennya tidak melakukan tindak pidana.

“Akrobatik hukum atas penggunaan ketentuan hukum yang salah adalah pembangkangan atas legalitas,” tegas Saiful, mengkritik penggunaan ketentuan hukum yang dianggapnya tidak tepat dalam kasus ini.

Itulah pembahasan lengkap seputar vonis rp 300 t mantan dirut timah cs babak baru korupsi yang saya tuangkan dalam hukum, korupsi, kasus timah Saya harap Anda menikmati membaca artikel ini selalu berpikir kreatif dan jaga pola tidur. Sebarkan kebaikan dengan membagikan kepada yang membutuhkan. Sampai bertemu lagi

Special Ads
© Copyright 2024 - promovision.org
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Close Ads